TRIBUNCHANNEL.COM-Madiun–Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 75 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Madiun Tahun 2024-2044.
Kegiatan yang bertempat di Graha Praja Mukti, Puspem Mejayan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Sarpas Wasdal Industri Disperindag Provinsi Jawa Timur, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Pimpinan perusahaan dan industri, serta para tamu undangan lainnya. Selasa, (24/2/2026).

Peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Madiun Tahun 2024-2044 merupakan komitmen bersama dalam membangun pondasi industri daerah yang kuat, berdaya saing dan berkelanjutan. Dimana perbub ini disusun untuk mendorong pengembangan dan penguatan industri melalui kemitraan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan produk industri secara berkala. Seperti halnya yang disampaikan oleh Bupati Madiun, Hari Wuryanto.
Lebih lanjut, beliau mengatakan bahwa pembangunan industri di Kabupaten Madiun difokuskan pada lima hal, yaitu pengembangan industri unggulan, pengembangan wilayah industri, peningkatan sumber daya industri, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemberdayaan industri kecil dan menengah (IKM).
Maka dari itu, guna mengoptimalkan pembangunan industri Kabupaten Madiun diperlukan mekanisme kerjasama, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan yang jelas.
Dengan harapan kolaborasi antara Kabupaten Madiun dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, BUMN, Swasta serta pelaku usaha industri bisa memperluas pasar, mendorong digitalisasi pembayaran, meningkatkan kapasitas SDM, serta memperkuat rantai pasok industri kecil ke industri besar.
Sehingga nantinya dapat memberikan dampak nyata bagi perekonomian masyarakat Kabupaten Madiun.
“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, sosialisasi peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2025, secara resmi saya nyatakan dibuka”, ucapnya. (jnd)



















