RTRW dan WPR Bukan Berarti Bebas Menambang: Pengunaan Alat Berat Tanpa Izin Tetap Ilegal
Tribunchannel.com- Sulawesi Utara – Polemik pertambangan emas di Sulawesi Utara kembali menguat seiring disahkannya sejumlah dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di tengah dinamika tersebut, muncul kekhawatiran bahwa sebagian pihak menafsirkan RTRW sebagai “lampu hijau” untuk melakukan aktivitas tambang secara bebas, termasuk penggunaan alat berat tanpa izin resmi.
Padahal secara hukum, RTRW hanyalah dokumen perencanaan tata ruang. Ia menetapkan zonasi wilayah apakah suatu kawasan diperuntukkan bagi pertanian, permukiman, hutan, industri, atau pertambangan. Namun, RTRW tidak serta-merta memberikan hak operasional untuk melakukan kegiatan pertambangan.
Ketika suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan pertambangan dalam RTRW, status tersebut baru sebatas kesesuaian tata ruang. Untuk bisa beroperasi secara sah, pelaku usaha tetap wajib mengantongi izin sesuai ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) beserta regulasi turunannya yang berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Tanpa izin resmi seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP), setiap aktivitas tambang tetap dikategorikan sebagai ilegal, meskipun berada di zona pertambangan yang tercantum dalam RTRW. Dilansir dari portalsulut.com, kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh gubernur yang akrab disapa YSK, dengan komitmen bahwa pengelolaan emas di Bumi Nyiur Melambai harus berpihak kepada penambang rakyat, bukan korporasi besar.
“Stop IUP masuk ke Sulut. Pertambangan seharusnya milik masyarakat Sulut. Rakyat kita hidup di tanahnya sendiri, tapi tidak menjadi tuan di tanah miliknya,” tegas YSK sebagaimana dilansir portalsulut.com.
Berdasarkan data Dinas ESDM Sulut,
terdapat 14 perusahaan dan koperasi yang tidak mendapatkan rekomendasi perpanjangan izin prinsip. Beberapa di antaranya beroperasi di wilayah pertambangan strategis seperti Ratatotok dan Bolaang Mongondow Raya (BMR) dan era baru tambang rakyat di mulai
Dalam skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), kegiatan tambang dirancang untuk skala kecil, berkapital terbatas, serta menggunakan peralatan sederhana. Penggunaan alat berat seperti excavator dan bulldozer berkapasitas besar pada prinsipnya dapat mengubah karakter kegiatan tersebut, sehingga tidak lagi sesuai dengan kategori pertambangan rakyat tradisional.
Dalam praktik administrasi di berbagai daerah, pemegang IPR dibatasi secara tegas terkait jenis, jumlah, dan kapasitas alat yang digunakan. Ketentuan teknis tersebut tertuang dalam dokumen perizinan serta rencana pengelolaan WPR.
Dengan demikian, meskipun RTRW membuka ruang legal untuk pertambangan secara tata ruang, hak menggunakan alat berat tetap tunduk pada izin operasional dan persyaratan teknis yang ketat. Jika penggunaan alat melampaui ketentuan atau dilakukan tanpa izin sah, maka aktivitas tersebut berpotensi masuk kategori PETI (Pertambangan Tanpa Izin).
Dari aspek pengawasan lingkungan, pelanggaran semacam ini juga dapat berhadapan dengan penegakan hukum yang melibatkan instansi terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sanksinya tidak ringan mulai dari sanksi administratif, penyitaan alat berat, hingga proses pidana.
Secara prinsip, agar penggunaan alat berat dalam kegiatan tambang dinyatakan legal, setidaknya harus memenuhi tiga syarat utama:
– Memiliki izin resmi sesuai UU Minerba (IUM) atau IUP).
– Beroperasi di zona yang sesuai RTRW dan tidak melanggar peruntukan lahan.
– Mematuhi ketentuan teknis alat, termasuk jenis, kapasitas, dan pengendalian dampak lingkungan.
Tanpa ketiga syarat tersebut, status kegiatan tetap ilegal, sekalipun berada di kawasan pertambangan dalam RTRW.
Di tengah polemik yang berkembang, langkah Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menghentikan rekomendasi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi sejumlah perusahaan tambang emas dinilai sebagai sinyal pengetatan kebijakan.
Kebijakan tersebut termasuk menyangkut izin yang dikaitkan dengan PT BDL dan KUD Perintis, yang selama ini menjadi bagian dari dinamika pengelolaan tambang di daerah.
Sejumlah kalangan menyebut langkah ini sebagai momentum pembenahan tata kelola tambang rakyat agar lebih tertib, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan.
Di sisi lain, masyarakat juga mendorong Polda Sulawesi Utara untuk menindak tegas praktik PETI Defry Korua atau Ello yang masih terjadi dan menggunakan alat berat tanpa izin di kawasan Hutan Rotan Hill menjadi sorotan publik. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.
Kesadaran Hukum dan Pengawasan Publik
Para pengamat menilai bahwa persoalan utama bukan hanya pada aspek regulasi, tetapi juga konsistensi penegakan hukum. Penyalahgunaan RTRW sebagai legitimasi eksploitasi tambang berisiko merusak tata ruang, mempercepat degradasi lingkungan, dan memicu konflik sosial.
Masyarakat diimbau untuk memahami perbedaan mendasar antara legalitas tata ruang dan legalitas operasional. Pengesahan RTRW adalah instrumen perencanaan pembangunan, bukan izin eksploitasi tanpa batas.
Pada akhirnya, tata kelola pertambangan yang sehat tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga oleh integritas penegakan hukum dan partisipasi publik dalam mengawasi pelaksanaannya. Yang dipertaruhkan bukan sekadar izin dan investasi, melainkan kelestarian lingkungan serta masa depan generasi berikutnya. Stefanus/Red



















