Janji Tinggal Janji? PETI di Semerangkai Sanggau Kembali Beroperasi, Sungai Kapuas Jadi Korban

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 19:44 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Janji Tinggal Janji? PETI di Semerangkai Sanggau Kembali Beroperasi, Sungai Kapuas Jadi Korban

TRIBUNCHANNEL.COM-KALBAR,SANGGAU — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencemari aliran Sungai Kapuas di wilayah Sanggau. Salah satu titik yang menjadi sorotan berada di Desa Semerangkai, di mana lanting-lanting bermesin besar kembali beroperasi secara terang-terangan.

Kegiatan ilegal ini bahkan tetap berjalan hanya sehari setelah viral dan menuai kecaman publik. Alih-alih berhenti, para pelaku justru diduga semakin leluasa menjalankan aktivitasnya, memunculkan kesan seolah kebal hukum.

Warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas PETI di Desa Semerangkai bukanlah hal baru. Meski berulang kali disorot, praktik tersebut kerap hanya berhenti sementara saat menjadi perhatian, kemudian kembali beroperasi setelah situasi mereda.

Sorotan tajam pun mengarah kepada aparat penegak hukum (APH) di wilayah Sanggau. Publik mempertanyakan keseriusan penindakan, terlebih aktivitas ini disebut kembali marak menjelang akhir masa tugas Kapolres Sanggau. Kondisi ini memunculkan persepsi adanya pembiaran terhadap praktik ilegal yang merusak lingkungan.

Baca Juga :  PETI Menggila di Sungai Landak, APH Dinilai Tutup Mata terhadap Deretan Lanting Ilegal di Pak Mayam

Sebelumnya, Kapolda Kalimantan Barat Pipit Rismanto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku PETI. Namun di lapangan, masyarakat menilai pernyataan tersebut belum terealisasi secara konkret. Bahkan, muncul dugaan adanya oknum yang membekingi aktivitas PETI, meskipun hal ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Keluhan masyarakat pun dinilai belum mendapat respons yang memadai. Warga berharap adanya langkah tegas dan transparan untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin parah.

Dampak Lingkungan Mengkhawatirkan

Aktivitas PETI di Desa Semerangkai berpotensi besar merusak ekosistem Sungai Kapuas. Penggunaan bahan kimia seperti merkuri dapat mencemari air, membahayakan kesehatan masyarakat, serta mengancam keberlangsungan sumber daya alam di wilayah tersebut.

Aturan dan Pasal yang Dilanggar

Aktivitas PETI jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Baca Juga :  Proyek Perkuatan Tebing Sungai Melawi Sintang Disorot, Klaim Selesai 100 Persen Diduga Tak Sesuai Fakta Lapangan

Pasal 158: Penambangan tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98: Pencemaran lingkungan secara sengaja diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Pasal 99: Kelalaian yang menyebabkan pencemaran juga dapat dipidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Desakan Masyarakat

Masyarakat mendesak aparat segera mengambil tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh dinilai menjadi kunci untuk menghentikan praktik PETI yang terus berulang di Desa Semerangkai dan wilayah lain di Kabupaten Sanggau.

Jika tidak segera ditindak, kerusakan lingkungan akan semakin meluas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum berpotensi semakin menurun.

Andi Azwar

Berita Terkait

Berawal dari Persoalan “Jatah” Parkir, Keributan di Oriental Kopitiam Berujung Penetapan Tersangka
Gudang Miko Batang Tarang Jadi Sorotan, Dugaan Penampungan Solar Subsidi Mencuat
Proyek Jembatan Riam Pangar Rp10,9 Miliar Disorot, Material Tanah Timbunan Diduga Tak Berizin
Sidang Lapangan Bongkar Sengketa Tanah di Sintang, Tiga Sertifikat dan Uang Rp500 Juta Jadi Sorotan
Dugaan Tumpang Tindih Sertifikat Mencuat di Sintang, BPN Jangan Berlindung di Balik Prosedur
PETI di Semoncol Sanggau Kian Mengkhawatirkan, GWI Kalbar Desak Penindakan hingga Tingkat Pusat
Dalih Tambang Rakyat atau Lindungi Cukong? Klarifikasi Polres Landak soal PETI Sungai Landak Disorot
PETI Menggila di Sungai Landak, APH Dinilai Tutup Mata terhadap Deretan Lanting Ilegal di Pak Mayam

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 21:14 WIB

Berawal dari Persoalan “Jatah” Parkir, Keributan di Oriental Kopitiam Berujung Penetapan Tersangka

Rabu, 23 September 2026 - 20:58 WIB

Gudang Miko Batang Tarang Jadi Sorotan, Dugaan Penampungan Solar Subsidi Mencuat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Proyek Jembatan Riam Pangar Rp10,9 Miliar Disorot, Material Tanah Timbunan Diduga Tak Berizin

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:10 WIB

Sidang Lapangan Bongkar Sengketa Tanah di Sintang, Tiga Sertifikat dan Uang Rp500 Juta Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:17 WIB

Dugaan Tumpang Tindih Sertifikat Mencuat di Sintang, BPN Jangan Berlindung di Balik Prosedur

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:31 WIB

PETI di Semoncol Sanggau Kian Mengkhawatirkan, GWI Kalbar Desak Penindakan hingga Tingkat Pusat

Senin, 18 Mei 2026 - 07:16 WIB

Dalih Tambang Rakyat atau Lindungi Cukong? Klarifikasi Polres Landak soal PETI Sungai Landak Disorot

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:09 WIB

PETI Menggila di Sungai Landak, APH Dinilai Tutup Mata terhadap Deretan Lanting Ilegal di Pak Mayam

Berita Terbaru