Rp10,9 Miliar, Material Proyek Dipertanyakan
TRIBUNCHANNEL.COM-BENGKAYANG, KALIMANTAN BARAT — Proyek pembangunan Jembatan Riam Pangar di Desa Pisak, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, senilai Rp10,996 miliar menjadi sorotan. Pasalnya, material tanah yang digunakan untuk pekerjaan penimbunan disebut diambil dari kawasan sekitar lokasi proyek dan diduga tidak dilengkapi dokumen legalitas yang sah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi, kepatuhan terhadap spesifikasi pekerjaan, serta pengawasan terhadap proyek yang menggunakan uang negara.
Proyek tersebut diketahui berdasarkan Kontrak Nomor 13/PKS/HK.02.01/BPJN 12.6.5/2025 dan dikerjakan oleh CV Yesa Kusuma Bangsa dengan masa pelaksanaan selama 300 hari kalender. Dengan nilai kontrak yang mencapai hampir Rp11 miliar, masyarakat menilai setiap material yang digunakan seharusnya memiliki sumber yang jelas, memenuhi persyaratan teknis, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi bahwa tanah timbunan diambil tidak jauh dari lokasi pembangunan jembatan. Bahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, material tersebut disebut tidak memiliki dokumen sah. Jika benar material yang digunakan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, persoalannya bukan semata-mata mengenai asal tanah, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap spesifikasi teknis dan potensi kerugian negara apabila kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Humas proyek, Edo, membenarkan bahwa material tanah untuk penimbunan memang diambil dari sekitar lokasi proyek. Namun, ketika ditanyakan mengenai legalitas, mekanisme pengadaan, serta apakah material tersebut dibeli atau diperoleh dengan cara lain, ia mengaku tidak mengetahui secara detail. “Kalau berkaitan dengan dokumen proyek saya kurang tahu. Kalau masalah material penimbunan ya diambil di sini. Cuma masalah beli atau tidak saya tidak tahu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lebih besar mengenai fungsi pengawasan di lapangan. Sebab, dalam proyek konstruksi yang dibiayai APBN, sumber material semestinya dapat ditelusuri dan dibuktikan melalui dokumen pendukung. Masyarakat meminta BPJN, PPK, konsultan pengawas, serta pihak pelaksana tidak hanya memastikan pekerjaan terlihat selesai secara fisik, tetapi juga membuka informasi mengenai sumber material, pemasok, legalitas, serta kesesuaian material dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
Warga menegaskan, sorotan terhadap proyek tersebut bukan dimaksudkan sebagai tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, karena proyek menggunakan anggaran negara hingga Rp10,996 miliar, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana uang negara tersebut digunakan. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul dugaan bahwa penggunaan material dengan sumber yang tidak jelas dilakukan untuk menekan biaya pekerjaan dan kemudian berpotensi memengaruhi kualitas serta umur konstruksi.
Ketua LSM Rakyat Nanti Keadilan (RNK), RMK Parulian Siagian, meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan persoalan tersebut apabila nantinya ditemukan bukti bahwa material tanah memang berasal dari sumber yang tidak memiliki legalitas. Menurutnya, jika penggunaan material ilegal dilakukan untuk memperoleh keuntungan dalam proyek yang dibiayai uang negara, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara serius dan tidak boleh dibiarkan. Ia menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan.
“Saya siap melaporkan kontraktor tersebut kepada Kejati Kalbar untuk segera diproses. Bila perlu, kalau memang terbukti material yang digunakan tidak sesuai dan berasal dari sumber yang tidak memiliki izin, pekerjaan yang bermasalah harus diperbaiki dan kontraktor diminta menggunakan material yang mempunyai izin resmi. Jangan main-main dengan proyek yang menggunakan uang negara, karena uang tersebut berasal dari pajak rakyat,” tegas Parulian.
Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana belum memberikan penjelasan secara lengkap mengenai dokumen sumber material, pemasok, maupun legalitas tanah timbunan yang digunakan. Publik kini menunggu sikap BPJN, PPK, konsultan pengawas, dan instansi terkait, apakah akan melakukan pemeriksaan terhadap sumber material dan kualitas pekerjaan di lapangan. Jika seluruh dokumen ternyata lengkap dan material dinyatakan memenuhi spesifikasi, klarifikasi tersebut tentu akan menjadi jawaban penting bagi masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka pihak berwenang harus mengambil langkah sesuai ketentuan agar proyek Jembatan Riam Pangar tidak menjadi contoh buruk pengelolaan anggaran negara.
Andi A/Red



















