Warga Muara Aman Keluhkan Kandang Ayam Dekat Permukiman, Diduga Langgar Aturan Lingkungan
TRIBUNCHANNEL.COM-Lampung Utara – Warga Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning Lampung Utara, mengeluhkan keberadaan kandang ayam petelur milik seorang warga setempat Berinisial HS. Aktivitas peternakan tersebut diduga menimbulkan dampak serius berupa bau busuk menyengat serta serangan lalat yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Menurut warga setempat mengungkapkan bahwa kondisi ini berlangsung cukup lama tanpa adanya penanganan yang memadai. Bau tidak sedap yang berasal dari limbah kotoran ayam kerap tercium hingga ke dalam rumah, terutama saat cuaca panas. Selain itu, populasi lalat meningkat drastis, menghinggapi makanan dan lingkungan rumah tangga warga.
“Setiap hari kami harus menutup rapat rumah, tapi tetap saja bau masuk. Lalat juga sangat banyak, ini sangat mengganggu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Pada Jum’at 24 April 2026.Keberadaan kandang tersebut dinilai tidak memperhatikan aspek kesehatan lingkungan dan tata ruang. Dalam perspektif hukum, kondisi ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha untuk tidak menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (jo. UU No. 41 Tahun 2014), yang mengatur bahwa usaha peternakan harus memperhatikan aspek kesehatan lingkungan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Peraturan daerah terkait tata ruang dan izin usaha peternakan yang umumnya mensyaratkan jarak minimal kandang dari pemukiman warga.
Jika terbukti melanggar, pemilik usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah atau bahkan relokasi usaha.
Warga berharap pemerintah daerah, khususnya dinas lingkungan hidup dan dinas peternakan Kabupaten Lampung Utara, segera turun tangan melakukan peninjauan dan penindakan tegas. Mereka menilai, pembiaran terhadap kondisi ini sama saja dengan mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan layak huni.
Kasus ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas usaha di tingkat desa. Kritik pun mengarah pada kurang sigapnya aparat terkait dalam merespons keluhan warga. Tanpa tindakan konkret, dikhawatirkan dampak lingkungan dan kesehatan akan semakin meluas.
Masyarakat Desa Muara Aman kini menunggu langkah nyata dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa kepentingan warga tidak dikalahkan oleh aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan.
Saat di konfirmasi melalui pesen WhatsApp pemilik usaha tersebut tidak menjawab.
Darwis/red



















