Rapat Paripurna Bupati Kendal Respons Rekomendasi DPRD, Soroti Perbaikan Kinerja Pemda Kendal
TRIBUNCHANNEL.COM-Kendal – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyampaikan tanggapan terhadap rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal yang digelar di Gedung Paripurna DPRD setempat, Senin (27/4/2026).
Dalam forum tersebut, Bupati menjelaskan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD pada 31 Maret 2026. Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan, untuk kemudian dibahas bersama DPRD guna memperoleh rekomendasi sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bupati menegaskan, rekomendasi dari DPRD memiliki peran penting dalam mendorong perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan. Ia mengakui masih terdapat sejumlah program dan kegiatan yang perlu dioptimalkan agar pelayanan kepada masyarakat dapat semakin maksimal.
“Rekomendasi yang diberikan menjadi refleksi bagi kami dan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah untuk terus meningkatkan kinerja,” ujar Dyah Kartika Permanasari di hadapan peserta rapat.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tanggapan dan rekomendasi DPRD merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya dalam upaya penyempurnaan tata kelola pemerintahan daerah.

Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik di masa mendatang.
Bupati juga mengapresiasi berbagai capaian yang telah diraih selama tahun anggaran 2025. Ia menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh pihak, baik pemerintah daerah, DPRD, maupun masyarakat.
“Capaian yang diraih adalah ikhtiar bersama. Ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus bekerja lebih optimal dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah,” tambahnya. (ADV)
Suroto/Red



















