DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TRIBUNCHANNEL.COM -MADIUN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD Tahun 2026 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun
pada Kamis (9/4/2026).

Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono dan dihadiri Bupati Madiun Hari Wuryanto, Wakil Bupati, jajaran Forkopimda, kepala OPD, ,Direktur BUMD, serta camat se-Kabupaten Madiun.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menyampaikan bahwa pembahasan dua Raperda ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang adaptif terhadap regulasi nasional.

Bupati Madiun Hari Wuryanto Saat menyampaikan Dua Raperda Non APBD Tahun 2026
Bupati Madiun Hari Wuryanto Saat menyampaikan Dua Raperda Non APBD Tahun 2026

“Raperda yang diajukan bertujuan memberikan kepastian hukum, sekaligus menyesuaikan dengan regulasi terbaru agar tata kelola pemerintahan semakin transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Raperda pertama terkait pengelolaan barang milik daerah difokuskan pada optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penguatan sistem perencanaan dan transparansi dalam pengelolaannya.

Baca Juga :  Pemkab Madiun dan PCNU Awali Peringatan Hari Santri 2026 Lewat Ziarah Auliya di Sewulan

“Pengelolaan barang milik daerah diarahkan tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Raperda kedua tentang Perumda Air Minum Tirta Dharma Purabaya diarahkan pada penguatan struktur organisasi dan peningkatan profesionalisme pengelolaan perusahaan daerah.

“Penataan organisasi dan penerapan prinsip good corporate governance menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas layanan air minum kepada masyarakat,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Bupati Madiun Hari Wuryanto dalam nota penjelasannya menegaskan bahwa pengajuan dua Raperda ini merupakan langkah strategis untuk menjawab dinamika regulasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Perubahan regulasi ini penting untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga, Warung Aceh Bebas Jual Obat Terlarang Diwilayah Hukum Kota Pekalongan

Ia menambahkan, pengelolaan aset daerah harus mampu dioptimalkan sebagai sumber pendapatan daerah, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

“Optimalisasi barang milik daerah diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD,” jelasnya.

Terkait Perumda Air Minum, Bupati menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat.

“Penguatan kelembagaan dan profesionalisme pengelolaan Perumda menjadi langkah penting untuk menghadirkan pelayanan air minum yang berkualitas,” tegasnya.

Dengan perubahan dua Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Madiun berharap dapat mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta peningkatan kualitas layanan publik sebagai bagian dari visi Madiun Bersahaja (bersih, sehat, sejahtera).
Adv /Jnd

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Kapolres Jombang Awali Tugas dengan Sowan Kiai Ponpes Darul Ulum Rejoso Peterongan
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Semarak Pembukaan Liga Unit Darul Ulum Jombang, Santri Diajak Jaga Kerukunan dan Sportivitas
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Kapolres Jombang Awali Tugas dengan Sowan Kiai Ponpes Darul Ulum Rejoso Peterongan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Semarak Pembukaan Liga Unit Darul Ulum Jombang, Santri Diajak Jaga Kerukunan dan Sportivitas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru