Plang Perda Larangan Diduga Omon-Omon Tanpa Penindakan Tegas, Faktanya Masih Marak Pelacuran
TRIBUNCHANNEL.COM-Batang – Warung berderetan di pertigaan lampu merah Desa Surodadi kini menjadi sorotan publik, sejumlah warung faktanya masih menyediakan apem denyud dengan memanfaatkan wanita cantik untuk di ajak kencan di lokasi yang telah di sediakan kamar.
Terlihat jelas ada beberapa plang Perda Kabupaten Batang tentang larangan pelacuran terpasang di depan warung, namun rupanya tidak di hiraukan oleh penghuni warung. Sepertinya hanya sebuah Omon – Omon belaka, sepertinya aktivitas pelacuran tidak takut justru melawan Perda Larangan.
Entah bagaimana para penghuni warung dalam menyikapi terkait Perda, apakah memang ada pembiaran oleh pihak-pihak tertentu, atau hanya formalitas belaka.

Mawar menekuni menjajakan diri menjadi PSK sudah bertahun tahun dan ia selalu berpindah pindah dari lokalisasi luar daerah, ia mengaku dalam semalam bisa mendapatkan tamu hidung belang 2 hingga 3 orang, “kata mawar dengan nama aslinya minta di vrifasi, Jum’at 14/08/2026.
Kepala Desa Surodadi Muchlisin saat di konfirmasi lewat jaringan telpon watshappnya membenarkan bahwa warung – warung yang berada di pinggir lingkar beton di tempati oleh Pekerja Sek Komirsial PSK dari Pos Polisi pertigaan lampu merah hingga keselatan sekitar 200m bahkan ada juga yang menyediakan Miras, “ucap Muchlisin.
Saya sudah berupaya ke Kecamatan, Pemda dan Satpol PP untuk menertibkan warung yang di gunakan esek-esek, namun hingga saat ini belum ada tindakan sama sekali, “ujarnya.
Setiap malam habis Isyak sudah rame kupu kupu malam pada nongkrong didepan, yang paling rame kalau pas malam minggu kayak pasar malam, “imbuhnya.
PERDA No.6 Tahun 2011 tentang larangan g pelacuran di wilayah Kabuten Batang, Pasal 3 Berbunyi: ” Setiap orang di wilayah daerah secara sendiri – sendiri atau bersama-sama dilarang membujuk merayu, mempengaruhi, memikat, mengajak dan atau memaksa orang lain dengan kata kata, isyarat, tanda, dan atau, perbuatan lainya yang mengakibatkan perbuatan pelacuran.
Pasa 4 ayat (2) berbunyi:
“Setiap orang di wilayah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang untuk melakukan kegiatan pelacuran. “Ancaman Pidana terhadap pelanggar Perda No 6 Tahun 2011.
“Setiap orang yang melakuka pelanggaran ketentuan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal (2) Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9:2 Pasal 11, Pasal 13:3, di ancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling rendah Rp.1.000.000 dan paling tinggi Rp.50.000.000 (Pasal 15 ayat 1 Perda 6 Tahun 2011.
Red/SAS



















