Kasus Reses Fiktif DPRD Bolmong Disorot, Eks Tersangka Pertanyakan Hak Bantuan Hukum PNS

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:23 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alub Bugeg menyoroti dugaan tidak terpenuhinya hak bantuan hukum saat menjalani proses hukum kasus reses fiktif DPRD Bolmong.

TRIBUNCHANNEL.COM-BOLMONG — Perkara yang dikenal publik sebagai kasus dugaan reses fiktif DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada substansi perkara, tetapi juga pada dugaan tidak terpenuhinya hak bantuan hukum terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) Alub Bugeg yang pernah ditetapkan sebagai tersangka. Senin 24/08/2026

Sebagai mantan tersangka Alub dalam perkara tersebut mengungkapkan bahwa dirinya merasa hak-haknya sebagai aparatur negara tidak mendapatkan pendampingan sebagaimana yang menurutnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ia mengaku ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Februari 2015. Sejak proses hukum berjalan hingga dirinya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II.B Kotamobagu dan kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas II.A Malendeng, Manado, ia mengklaim tidak pernah memperoleh pendampingan hukum dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

“Semenjak saya ditetapkan tersangka sampai ditahan di Rutan Kelas II.B Kotamobagu dan kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas II.A Malendeng Manado, bagian hukum Pemkab Bolmong tutup mata dan membiarkan saya begitu saja,” ungkapnya.

Pertanyakan Hak Bantuan Hukum
Menurutnya, ketentuan mengenai perlindungan dan bantuan hukum bagi PNS seharusnya menjadi perhatian pemerintah daerah apabila perkara yang dihadapi berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.

Ia merujuk pada Pasal 92 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, yang mengatur mengenai perlindungan bagi PNS, termasuk bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugas.
Karena itu, ia mempertanyakan mengapa hak tersebut tidak diberikan kepadanya selama menghadapi proses hukum.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas, Satgas DPD IPK Sumut Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

Setelah dinyatakan bebas, ia mengaku sempat mendatangi mantan Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong untuk meminta penjelasan mengenai tidak adanya pendampingan hukum tersebut.

Menurut pengakuannya, mantan Kabag Hukum memberikan alasan bahwa pihaknya juga mendapat tekanan dari sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bolmong, khususnya Komisi I, agar tidak memberikan bantuan hukum kepadanya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari pengakuan yang disampaikan mantan tersangka. Namun, klaim mengenai adanya tekanan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian dari pihak-pihak yang disebut.

Persoalan tersebut kini kembali mencuat setelah yang bersangkutan berharap dapat difasilitasi untuk menyampaikan persoalannya kepada Komisi III DPR RI.
Ia bahkan menyatakan siap membuka sejumlah informasi yang menurutnya berkaitan dengan perkara yang pernah menjerat dirinya.

“Semoga Ibu Hillary Brigita Lasut (HBL) dapat membantu saya, apa bila dihadirkan dalam pertemuan dengan Komisi III DPR RI. Saya akan buka-bukaan mengenai kasus yang menimpa saya,” ujarnya.

Ia berharap persoalan tersebut tidak hanya dilihat sebagai perkara pidana semata, tetapi juga dikaji dari perspektif perlindungan hak aparatur negara dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia apabila memang terdapat indikasi pelanggaran dalam proses penanganannya.

Menurutnya, diperlukan ruang resmi untuk menguji seluruh informasi yang selama ini berkembang. Ia berharap Komisi III DPR RI dapat memfasilitasi pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan di bidang hak asasi manusia.

Dengan tujuan, agar seluruh rangkaian persoalan dapat dibuka secara terang dan tidak menyisakan pertanyaan mengenai proses hukum yang pernah dijalaninya.

“Saya berharap agar Ibu Hillary dapat membantu memfasilitasi agar kasus ini dapat dibawa ke Komisi III DPR RI, dengan menghadirkan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta kementerian yang menangani hak asasi manusia,” katanya.

Baca Juga :  Di Kendal Ngeri!!!! Hanya Modal Mendirikan PT Bebas Merusak Alam

Saat ini Alub masih menunggu klarifikasi para pihak perkara dugaan reses fiktif DPRD Bolmong sendiri menjadi bagian dari catatan panjang penegakan hukum di daerah. Namun, berbagai tudingan yang muncul kembali perlu diuji berdasarkan dokumen perkara, putusan pengadilan, keterangan saksi, serta penjelasan resmi institusi terkait.

Begitu pula dengan dugaan tidak diberikannya bantuan hukum kepada aparatur yang pernah menjadi tersangka. Apakah kewajiban tersebut memang berlaku dalam konteks perkara yang dihadapi, bagaimana status kedinasan yang bersangkutan saat proses hukum berlangsung, serta apakah perkara tersebut berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas kedinasan, merupakan hal-hal yang perlu diperiksa secara objektif.

Sementara itu, tudingan mengenai adanya tekanan terhadap bagian hukum Pemkab Bolmong juga membutuhkan klarifikasi dari pihak DPRD maupun pejabat pemerintah daerah yang disebut.

Jika benar terdapat pengabaian terhadap hak hukum seorang ASN, persoalan tersebut tentu tidak dapat dipandang sebelah mata. Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan penafsiran mengenai kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hukum, persoalan tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kini, publik menunggu apakah persoalan lama tersebut akan kembali dibuka melalui forum resmi di tingkat nasional. Satu hal yang jelas, suara mantan tersangka kasus dugaan reses fiktif DPRD Bolmong tersebut kembali menghadirkan pertanyaan mendasar

Apakah seluruh hak hukum seorang aparatur negara telah dipenuhi ketika dirinya berhadapan dengan proses penegakan hukum? Pertanyaan itu kini menunggu jawaban dari pihak-pihak yang berwenang.
Stefanus/Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa
Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Selasa, 29 September 2026 - 18:50 WIB

Panggung Banjarmasin Berhasil Ditaklukkan, My One Band Siap Lanjut ke Palangkaraya

Berita Terbaru