Berawal dari Persoalan “Jatah” Parkir, Keributan di Oriental Kopitiam Berujung Penetapan Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2026 - 21:14 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Keributan di Oriental Kopitiam Berujung Penetapan Tersangka,Berawal dari Persoalan “Jatah” Parkir,

TRIBUNCHANNEL.COM–SINGKAWANG — Persoalan pengelolaan lahan parkir di kawasan Oriental Kopitiam, Jalan Bawal, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, berkembang menjadi perkara hukum setelah pertemuan sejumlah pihak pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 16.40 WIB berujung keributan.

Persoalan tersebut awalnya disebut berkaitan dengan pengelolaan dan setoran parkir. Pihak yang berada dalam pengelolaan parkir menyatakan bahwa lokasi parkir tersebut telah memiliki dasar perizinan dan kewajiban retribusi kepada pemerintah daerah telah dibayarkan.

Namun, di tengah pengelolaan yang disebut telah memiliki izin dan telah memenuhi kewajiban retribusi tersebut, muncul persoalan lain berupa permintaan setoran atau “jatah” dari pihak tertentu.

Secara regulasi, Kota Singkawang memang memiliki ketentuan mengenai pajak dan retribusi daerah, termasuk pengaturan mengenai pelayanan serta penyediaan tempat khusus parkir. Perda Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

PERSOALAN SETORAN PARKIR JADI AWAL KONFLIK

Kun Abdullah disebut diminta meninggalkan lokasi karena adanya persoalan setoran. Namun, Kun Abdullah menyatakan tetap berada di lokasi karena mengaku sebagai koordinator parkir yang ditunjuk oleh Dinas Perhubungan.

Pihaknya juga menyebut telah berkonsultasi dengan Dinas Perhubungan mengenai persoalan pengelolaan parkir tersebut.

Di tengah perbedaan kepentingan itu, para pihak kemudian sepakat untuk bertemu dan membicarakan persoalan secara langsung.

Namun, pertemuan yang semula diharapkan menjadi ruang penyelesaian justru berakhir dengan keributan.

PERTEMUAN BERUJUNG KERIBUTAN

Pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, Kun Abdullah datang bersama Mahisha Agni alias Mesa, Arie, Lula dan beberapa orang lainnya.

Baca Juga :  Dalih Tambang Rakyat atau Lindungi Cukong? Klarifikasi Polres Landak soal PETI Sungai Landak Disorot

Sementara itu, VH alias KS disebut hadir bersama sejumlah orang, termasuk MZ.

Menurut kronologi pihak pelapor, pembicaraan kembali membahas persoalan setoran parkir. Disebutkan pula muncul pernyataan bahwa apabila Kun Abdullah tidak mampu memenuhi setoran atau permintaan jatah atas pengelolaan parkir di lokasi tersebut yang akan diambil alih oleh pihak tertentu jika tidak mampu setor.

Pembicaraan kemudian tidak menemukan titik temu.

Mesa disebut menyarankan agar persoalan diselesaikan melalui jalur hukum. Setelah itu, Mesa bermaksud mengakhiri pertemuan dan bersalaman dengan sejumlah orang yang hadir.

Namun, situasi kemudian berubah.

Menurut keterangan pihak pelapor, Mesa disebut mengalami tindakan berupa pencengkeraman pada bagian leher bajunya, kemudian didorong dan ditarik menuju bagian dalam Oriental Kopitiam.

Situasi selanjutnya berkembang menjadi keributan.

Sejumlah kursi disebut berjatuhan dan beberapa orang berupaya mendekati lokasi untuk melerai.

KERIBUTAN BERKEMBANG MENJADI PERKARA PIDANA

Dalam rangkaian keributan tersebut, Kun Abdullah mengaku mendapat beberapa pukulan hingga terjatuh dan tubuhnya membentur meja.

Gelas yang berada di atas meja disebut jatuh dan pecah, dengan pecahannya mengenai tubuh Kun Abdullah.

Vaskal yang disebut berusaha membantu melerai juga diklaim terkena pukulan dan tendangan. Sementara Rosilawati disebut terdorong hingga terjatuh.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai perkara ini menyebut Mahisha Agni alias Messa telah membuat laporan pengaduan ke Polres Singkawang pada 8 Agustus 2026 terkait dugaan pengancaman dan intimidasi. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor juga disebut menyerahkan CCTV dan keterangan saksi kepada kepolisian.

Baca Juga :  Proyek Perkuatan Tebing Sungai Melawi Sintang Disorot, Klaim Selesai 100 Persen Diduga Tak Sesuai Fakta Lapangan

DARI PIHAK YANG MENGAKU KORBAN, KINI DISEBUT BERSTATUS TERSANGKA

Perkembangan perkara kemudian menjadi sorotan setelah Kun Abdullah dan Vaskal disebut berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.

Perubahan posisi hukum tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang layak dijelaskan secara terbuka berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang tersedia.

Apa dasar penetapan tersangka?

Alat bukti apa yang menjadi dasar penyidik?

Bagaimana penyidik merekonstruksi kejadian sejak awal pertemuan hingga keributan?

Apakah seluruh rekaman CCTV telah diperiksa secara utuh?

Bagaimana keterangan para saksi dibandingkan dengan rekaman CCTV dan bukti lainnya?

Dan apakah seluruh orang yang diduga terlibat telah diperiksa berdasarkan peran masing-masing?

Pertanyaan tersebut penting bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara utuh dan objektif.

SIAPA YANG MEMULAI KONTAK FISIK?

Dalam perkara yang bermula dari pertemuan dan kemudian berkembang menjadi keributan, titik penting yang perlu diurai adalah kronologi kontak fisik.

Siapa yang pertama kali melakukan tindakan fisik?

Siapa yang mencengkeram atau menarik pakaian?

Siapa yang mendorong?

Siapa yang melakukan pemukulan atau tendangan?

CCTV DAN SAKSI MENJADI BUKTI PENTING

Rekaman CCTV menjadi salah satu bukti penting untuk melihat rangkaian kejadian secara lebih objektif.

Demikian pula dengan keterangan seluruh saksi yang berada di lokasi.

Pemeriksaan secara menyeluruh menjadi penting agar perkara tidak hanya dilihat berdasarkan potongan kejadian tertentu, melainkan berdasarkan rangkaian peristiwa secara utuh.

Sumber : AGYL EKA P.
Ketua BPM DPD kota Singkawang

Andi/Red

Berita Terkait

Gudang Miko Batang Tarang Jadi Sorotan, Dugaan Penampungan Solar Subsidi Mencuat
Proyek Jembatan Riam Pangar Rp10,9 Miliar Disorot, Material Tanah Timbunan Diduga Tak Berizin
Sidang Lapangan Bongkar Sengketa Tanah di Sintang, Tiga Sertifikat dan Uang Rp500 Juta Jadi Sorotan
Dugaan Tumpang Tindih Sertifikat Mencuat di Sintang, BPN Jangan Berlindung di Balik Prosedur
PETI di Semoncol Sanggau Kian Mengkhawatirkan, GWI Kalbar Desak Penindakan hingga Tingkat Pusat
Dalih Tambang Rakyat atau Lindungi Cukong? Klarifikasi Polres Landak soal PETI Sungai Landak Disorot
PETI Menggila di Sungai Landak, APH Dinilai Tutup Mata terhadap Deretan Lanting Ilegal di Pak Mayam
Proyek Perkuatan Tebing Sungai Melawi Sintang Disorot, Klaim Selesai 100 Persen Diduga Tak Sesuai Fakta Lapangan

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 21:14 WIB

Berawal dari Persoalan “Jatah” Parkir, Keributan di Oriental Kopitiam Berujung Penetapan Tersangka

Rabu, 23 September 2026 - 20:58 WIB

Gudang Miko Batang Tarang Jadi Sorotan, Dugaan Penampungan Solar Subsidi Mencuat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Proyek Jembatan Riam Pangar Rp10,9 Miliar Disorot, Material Tanah Timbunan Diduga Tak Berizin

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:10 WIB

Sidang Lapangan Bongkar Sengketa Tanah di Sintang, Tiga Sertifikat dan Uang Rp500 Juta Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:17 WIB

Dugaan Tumpang Tindih Sertifikat Mencuat di Sintang, BPN Jangan Berlindung di Balik Prosedur

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:31 WIB

PETI di Semoncol Sanggau Kian Mengkhawatirkan, GWI Kalbar Desak Penindakan hingga Tingkat Pusat

Senin, 18 Mei 2026 - 07:16 WIB

Dalih Tambang Rakyat atau Lindungi Cukong? Klarifikasi Polres Landak soal PETI Sungai Landak Disorot

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:09 WIB

PETI Menggila di Sungai Landak, APH Dinilai Tutup Mata terhadap Deretan Lanting Ilegal di Pak Mayam

Berita Terbaru