BPKAD Kabupaten Madiun menggelar Sosialisasi PERBUB Nomer 18 Tahun 2026 Tentang Bantuan Keuangan Khusus
TRIBUNCHANNEL.COM- MADIUN–Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun memperkuat pengawasan pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk desa. Langkah itu dilakukan melalui Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2026 tentang Bantuan Keuangan Khusus di Ruang Eka Kapti Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun, Kamis (15/10/2026).
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Bupati Madiun Hari Wuryanto dan Wakil Bupati Madiun Purnomo, Kajari Madiun Achmad Hariyanto Mayangkoro, Kepala BPKAD Mohamad Hadi Sutikno serta puluhan Kades dan Lima Camat di-Kabupaten. Adapun sebagai narasumber dari pihak Kejari dan Polres Madiun.
Sosialisasi diarahkan untuk menyamakan persepsi mengenai pengelolaan BKK yang bersumber dari APBD, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
BPKAD menekankan pentingnya pengelolaan BKK secara transparan, tertib dan tepat sasaran. Penguatan tata kelola tersebut menjadi bagian dari upaya menutup celah penyimpangan dalam pengelolaan bantuan keuangan untuk desa.
Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan, Perbup baru tersebut menjadi instrumen untuk memberikan kepastian aturan sekaligus memperketat pertanggungjawaban penggunaan BKK.
“BKK ini uang rakyat, Saya tegaskan jangan ada yang main-main. Perbup 18/2026 kami terbitkan untuk mempermudah desa, tapi pertanggungjawabannya kami perketat. Tujuannya agar program Madiun Bersahaja sampai ke warga,” tegas Bupati.
Sementara Wakil Bupati Madiun menambahkan, sosialisasi ini untuk memberikan wahana berfikir agar kedepan kegiatan dari BKK bisa berjalan dengan aman. Wakil Bupati menegaskan jika BKK hanya untuk pembangunan, rehab atau perbaikan fisik infrastruktur milik Pemerintah Desa. Kedua bebas double finanching yang belum dan tidak didanai oleh DD ,ADD atau pendanaan lainnya.
Kepala BPKAD Kabupaten Madiun Mohamad Hadi Sutikno menjelaskan salah satu poin krusial dalam penerapan aturan baru tersebut adalah keterkaitan antara sistem administrasi dan penyelesaian laporan pertanggungjawaban. Kuncinya di SIPD dan LPJ, jika LPJ tahun lalu belum tuntas, BKK tahun ini tidak akan kami cairkan. Kami di BPKAD sudah siapkan tim pendamping di website resmi http://bpkad.madiunkab.go.id agar desa tidak bingung.
“Perbub 18 Tahun 2026 ini bukan mempersulit Kades, tapi menyelamatkan Kades
Saya sudah perintahkan tim BPKAD untuk mengunci sistem. Prinsipnya jelas, satu desa tidak tertib SIPD dan LPJ-nya nggantung, maka satu desa itu BKK-nya kami tahan. Jangan salahkan BPKAD kalau pencairan terlambat, kami sudah siapkan helpdesk jadi tidak alasan tidak paham,” tegas Kepala BPKAD Kabupaten Madiun Mohammad Hadi Sutikno.
Melalui sosialisasi tersebut, BPKAD Kabupaten Madiun mendorong pemerintah desa memahami ketentuan BKK secara menyeluruh sebelum melaksanakan program. Penguatan administrasi dan pertanggungjawaban diharapkan membuat setiap rupiah bantuan daerah dapat dipertanggung hingga sampai kepada sasaran.
Juned/Red



















