Dugaan Setoran 20 Persen Sumur Bor Rp155 Juta, Pengurus Buka Suara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Setoran 20 Persen Bantuan Sumur Bor Rp155 Juta di Lampung Selatan, Pengurus Beda Keterangan!

TRIBUNCHANNEL.COM–LAMPUNG SELATAN, – Dugaan setoran 20 persen dari bantuan pembangunan sumur bor senilai Rp155 juta untuk Kelompok Desa Budi Lestari, Kecamatan Tanjung Bintang, memunculkan polemik. Bendahara kelompok menyebut adanya informasi bahwa potongan tersebut merupakan ketentuan pihak KUPT pertanian, sementara ketua kelompok membantah adanya setoran.

Di tengah perbedaan keterangan itu, pengelolaan anggaran, transparansi pembelian material, hingga kesesuaian pekerjaan dengan rencana anggaran biaya (RAB) turut menjadi sorotan.

“Ketentuan dari ibu KUPT-nya,” ujar salah satu bendahara, bendahara kelompok tani, saat diwawancarai.

Bendahara mengaku ikut mengambil dana pencairan tahap pertama sebesar Rp108,5 juta di bank. Namun, ia menyebut penyerahan uang dilakukan di luar area BRI Kalianda dan mengaku tidak melihat kuitansi sebagai bukti transaksi.

Menurut dia, uang tersebut dipegang seseorang bernama Ida. Meski demikian, dugaan setoran itu masih memerlukan verifikasi bukti transaksi serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Persoalan tak berhenti pada dugaan potongan. Bendahara mengaku tidak mengetahui secara terperinci penggunaan dana bantuan karena buku tabungan dan rincian pengeluaran lebih banyak dikuasai ketua kelompok.

“Saya tidak dikasih persisnya. Cuma dikasih tahu, ‘Ini sudah habis,’” imbuhnya

Ia juga mengaku pernah diminta menandatangani dokumen pertanggungjawaban tanpa mengetahui secara lengkap barang yang dibeli maupun dokumen pendukungnya.

Keterangan senada disampaikan sekretaris kelompok tani. Ia mengaku tidak dilibatkan dalam pemilihan material maupun survei harga pompa dan perlengkapan sumur bor.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Internet Diskominfo Lamsel Rp1,6 Miliar Naik ke Penyidikan

“Enggak tahu dari mana material itu dibelinya. Tahu-tahu sudah datang,” katanya.

Berbeda dengan keterangan bendahara, ketua Kelompok Tani membantah adanya potongan 20 persen dari pencairan tahap pertama.

“Tidak ada,” ujarnya saat dikonfirmasi mengenai dugaan setoran tersebut.

Meski membantah adanya potongan, ketua kelompok membenarkan terdapat pinjaman sekitar Rp25 juta untuk menyelesaikan pekerjaan sebelum seluruh dana bantuan cair. Ia mengaku tidak memiliki bukti tertulis terkait pinjaman tersebut.

Ketua kelompok menyatakan bantuan Rp155 juta digunakan untuk membangun tiga titik sumur bor beserta perlengkapannya, termasuk pipa, pompa, kabel, casing, dan biaya pengeboran.

Namun, keterangan mengenai kedalaman sumur bor berubah. Awalnya, ia menyebut kedalaman mencapai 170 meter, lalu mengoreksinya menjadi sekitar 70 meter. Sementara itu, kedalaman yang tercantum dalam RAB disebut 60 meter.

Perbedaan angka tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen perencanaan dan pengukuran fisik di lapangan untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan anggaran.

Terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ), ketua kelompok menyebut penyusunannya dibantu penyuluh pertanian lapangan (PPL) bernama Amel.

Ia mengaku memiliki dokumen pembelian dan RAB, tetapi dokumen tersebut belum diperlihatkan saat wawancara.

Di sisi lain, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Kabupaten Lampung Selatan, Mugiyono, menegaskan tidak ada potongan dalam bentuk apa pun terhadap bantuan tersebut.

Melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/10/2026), Mugiyono menyatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran sebelum pekerjaan dimulai untuk menegaskan larangan pungutan.

Baca Juga :  Dua Pria Diduga Hendak Curi Motor di Kotabumi, Aksi Gagal Setelah Pemilik Rumah Berteriak

“Tidak ada potongan sama sekali, bahkan dari awal sebelum dilaksanakannya pekerjaan itu kami sudah membuat surat edaran tentang tidak adanya pungutan dalam bentuk apa pun,” tulis Mugiyono.

Ia juga mempersilakan kelompok tani melaporkan apabila menemukan pihak yang meminta potongan, terlebih jika tindakan itu mengatasnamakan dinas.

“Silakan kelompok langsung melaporkan ke dinas kalau ada siapa pun yang melakukan hal tersebut, apalagi atas nama dinas,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai langkah yang akan diambil apabila dugaan tersebut terbukti, Mugiyono menyebut pihak yang melakukan pemotongan harus mengembalikan uang kepada kelompok tani.

“Tindakan pertama adalah kalau memang ada yang melakukan tersebut, ya harus mengembalikan ke kelompok,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya mengenai kemungkinan sanksi hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pemotongan, belum ada penjelasan lebih lanjut dalam percakapan tersebut.

Perbedaan keterangan antara bendahara, sekretaris, ketua kelompok, dan pihak dinas menjadi alasan perlunya penelusuran lebih lanjut.

Dugaan setoran 20 persen belum dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan keterangan para pengurus, tetapi bantahan juga perlu diuji melalui dokumen dan bukti yang relevan.

Sejumlah hal perlu diperjelas, mulai dari ada atau tidaknya aliran uang, pihak yang menerima dana, dasar transaksi, kelengkapan LPJ, hingga kesesuaian volume pekerjaan dengan RAB.

Pemeriksaan dokumen pencairan, bukti pembelian material, serta kondisi fisik ketiga sumur bor dapat membantu memastikan apakah bantuan Rp155 juta telah digunakan sesuai peruntukannya.

DARWIS/TIM/RED

Berita Terkait

HUT ke-62 Golkar, DPD Lampura Gelar Ziarah dan Tabur Bunga
OJT EHDW di Desa Sumber Agung, Tingkatkan Kapasitas KPM se-Kecamatan Abung Timur
Kabel PLN Mengelupas di Desa Surakarta Belum Ditangani, Warga Khawatir Terancam Bahaya
Permato Adukan Sengketa Tanah Ulayat Surakarta 2.615 Hektare ke Pemkab Lampung Utara
Kapolres Lampung Utara Pantau Arus Lalu Lintas, Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal.
Ketua DPC PWRI Lampura Edi Santoni Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada IPTU Darwis
Ketua MKKS SMA Lampura Bantah Cari Untung dari Study Tiru, Tegaskan Pakai Dana Pribadi
Organda Lampung Utara Bagikan 200 Paket Sembako, Sopir Angkot Diimbau Tertib Berlalu Lintas

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Dugaan Setoran 20 Persen Sumur Bor Rp155 Juta, Pengurus Buka Suara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:00 WIB

HUT ke-62 Golkar, DPD Lampura Gelar Ziarah dan Tabur Bunga

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:56 WIB

OJT EHDW di Desa Sumber Agung, Tingkatkan Kapasitas KPM se-Kecamatan Abung Timur

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Kabel PLN Mengelupas di Desa Surakarta Belum Ditangani, Warga Khawatir Terancam Bahaya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Permato Adukan Sengketa Tanah Ulayat Surakarta 2.615 Hektare ke Pemkab Lampung Utara

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Kapolres Lampung Utara Pantau Arus Lalu Lintas, Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal.

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Ketua DPC PWRI Lampura Edi Santoni Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada IPTU Darwis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Ketua MKKS SMA Lampura Bantah Cari Untung dari Study Tiru, Tegaskan Pakai Dana Pribadi

Berita Terbaru