Kominfo Tanggamus Bantah Dugaan Iuran OPD, PWRI Lampung Tegaskan Siap Gugat ke Pengadilan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPD PWRI Lampung melalui Pinnur Selalau siap menempuh jalur hukum terkait dugaan iuran OPD di Tanggamus.

TRIBUNCHANNEL.COM–TANGGAMUS-
Pernyataan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tanggamus, Suhartono, yang membantah adanya dugaan iuran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) kepada Sekretaris Daerah (Sekda) melalui seorang ajudan berinisial MH, memunculkan respons tegas dari Pengurus DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung, Pinnur Selalau.

Pinnur Selalau menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk meminta kejelasan atas dugaan tersebut. Menurutnya, perbedaan antara bantahan pejabat dan informasi yang disertai bukti transaksi digital perlu diselesaikan melalui proses verifikasi yang objektif, bukan sekadar perdebatan pernyataan di ruang publik.

“Segera akan kita laporkan. Nanti kita bertemu di pengadilan, kita buktikan,” tegas Pinnur Selalau saat dimintai tanggapan di kantornya, Jumat (23/10/2026).

Lebih lanjut Pinnur Selalau mengatakan, seharusnya Sekda Tanggamus maupun oknum Ajudannya memberikan hak jawab atau hak koreksi kepada Redaksi media yang memberitakan diawal.

“Seharusnya sekda Tanggamus memberikan klarifikasi melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi kepada media yang memberitakan diawal, sehingga tidak membingungkan publik mana informasi yang benar dan mana yang tidak benar,” kata Pinnur Selalau.

Baca Juga :  Diduga Panik, Isu Pungli Mencuat, Sekda Tanggamus Blokir Kontak Media

Masih menurutnya, sebagai pejabat publik sekda Tanggamus seharusnya bersikap bijak dan transparan, bukan menutup diri dari awak media.

“Disamping itu, tidak seharusnya sekda Tanggamus memblokir nomor telepon awak media ketika dimintai tanggapan dan konfirmasi terkait permasalahan yang dipertanyakan.” Pungkasnya.

Pernyataan tersebut menjadi respons atas keterangan resmi Suhartono yang menyebutkan bahwa sejumlah kepala OPD tidak mengetahui adanya iuran atau pungutan sebagaimana diberitakan sebelumnya.

### Bantahan Kominfo dan Pertanyaan yang Belum Terjawab

Dalam keterangan resminya kepada media pada Jumat (23/10/2026), Suhartono menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada beberapa kepala perangkat daerah, di antaranya Dinas Sosial, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Baca Juga :  Diduga Ada Pungli Berkedok Iuran OPD di Tanggamus, Ajudan Sekda Disorot

Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, sejumlah kepala OPD menyatakan tidak mengetahui adanya iuran atau pungutan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan.

“Berdasarkan konfirmasi yang kami lakukan kepada beberapa kepala perangkat daerah, mereka menyampaikan tidak ada iuran atau pungutan sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut,” jelas Suhartono.

Keterangan itu merupakan bantahan yang perlu dicatat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. Namun, dari perspektif tata kelola pemerintahan, ruang klarifikasi tidak semestinya berhenti pada perbedaan pernyataan. Apabila terdapat informasi atau dokumen transaksi yang relevan, substansi dan konteksnya juga perlu diperiksa secara proporsional.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka ialah sejauh mana konfirmasi tersebut dilakukan, apakah mencakup seluruh OPD yang disebut dalam informasi awal, serta apakah pihak-pihak yang diduga terkait transaksi telah dimintai penjelasan secara langsung.??

Ruang Klarifikasi Tetap Terbuka

Untuk menjaga keberimbangan, redaksi membuka ruang bagi Suhartono, Sekda Kabupaten Tanggamus, ajudan berinisial MH, serta kepala OPD yang relevan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan tersebut.

(Darwis/tim/red)

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Kominfo Tanggamus Bantah Dugaan Iuran OPD, PWRI Lampung Tegaskan Siap Gugat ke Pengadilan

Berita Terbaru

bandar lampung

Anggaran Alat Berat Rp16,3 Miliar Disorot, Plt Kadis DLH Bungkam

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:08 WIB