Keterangan Foto: Kapolres Jombang bersama jajaran menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba dalam konferensi pers Operasi Sarang Narkoba di Mapolres Jombang, Senin (26/10/2026).
TRIBUNCHANNEL.COM–JOMBANG – Upaya memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terus digencarkan Satresnarkoba Polres Jombang. Hasilnya, sepanjang Juli hingga September 2026, polisi berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 51 tersangka.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil Operasi Sarang Narkoba dan serangkaian penyelidikan intensif yang menyasar sejumlah wilayah rawan peredaran barang terlarang di Kabupaten Jombang.
Dalam konferensi pers di Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang, Senin (26/10/2026), polisi memamerkan barang bukti hasil pengungkapan puluhan kasus tersebut.
Kapolres Jombang, AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan, pengungkapan kasus tertinggi terjadi pada Juli 2026.
“Pada Juli kami menangani 17 laporan polisi dengan 20 tersangka. Bulan Agustus ada 15 laporan dengan 19 tersangka, lalu September menurun menjadi sembilan laporan dan 11 tersangka,” terangnya.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 80,18 gram sabu-sabu, 12,18 gram ganja, serta 51.166 butir obat keras berbahaya (okerbaya).
Berdasarkan pemetaan tempat kejadian perkara (TKP), Kecamatan Mojoagung menjadi wilayah dengan pengungkapan tertinggi, yakni delapan titik. Disusul Jogoroto dengan tujuh TKP, serta Kecamatan Jombang Kota dan Diwek yang masing-masing mencatat enam TKP.
Sementara itu, wilayah Perak dan Sumobito masing-masing mencatat tiga TKP, sedangkan Tembelang terdapat dua TKP. Pengungkapan juga menjangkau wilayah perbatasan Purwoasri, Kediri, serta sejumlah kecamatan lainnya.
Dari profil tersangka, sebanyak 42 orang berada dalam rentang usia produktif 25 hingga 64 tahun. Mayoritas tersangka diketahui bekerja di sektor swasta dan berpendidikan tingkat SMA.
Para tersangka dijerat sesuai jenis perkara yang ditangani. Dalam perkara narkotika, mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan perundang-undangan terkait.
Sementara itu, dalam perkara obat keras berbahaya (okerbaya), para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana mengikuti ketentuan hukum yang berlaku sesuai pasal yang disangkakan.
Pemetaan wilayah dan karakteristik tersangka tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk memperketat pengawasan, terutama di titik-titik yang terindikasi rawan peredaran narkoba.
Kapolres menegaskan, upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Kami akan terus melakukan penindakan dan tidak berhenti di sini, demi menjaga kondusivitas keamanan dan mewujudkan Kabupaten Jombang yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Abin/Red



















