Operasi Sarang Narkoba, Polres Jombang Ungkap 41 Kasus dan Tetapkan 51 Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:25 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Kapolres Jombang bersama jajaran menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba dalam konferensi pers Operasi Sarang Narkoba di Mapolres Jombang, Senin (26/10/2026).

TRIBUNCHANNEL.COM–JOMBANG – Upaya memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terus digencarkan Satresnarkoba Polres Jombang. Hasilnya, sepanjang Juli hingga September 2026, polisi berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 51 tersangka.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil Operasi Sarang Narkoba dan serangkaian penyelidikan intensif yang menyasar sejumlah wilayah rawan peredaran barang terlarang di Kabupaten Jombang.

Dalam konferensi pers di Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang, Senin (26/10/2026), polisi memamerkan barang bukti hasil pengungkapan puluhan kasus tersebut.

Kapolres Jombang, AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan, pengungkapan kasus tertinggi terjadi pada Juli 2026.

“Pada Juli kami menangani 17 laporan polisi dengan 20 tersangka. Bulan Agustus ada 15 laporan dengan 19 tersangka, lalu September menurun menjadi sembilan laporan dan 11 tersangka,” terangnya.

Baca Juga :  Ngaku Anggota Polri, Pelaku Love Scamming Rekam Korban dan Minta Rp2 Juta

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 80,18 gram sabu-sabu, 12,18 gram ganja, serta 51.166 butir obat keras berbahaya (okerbaya).

Berdasarkan pemetaan tempat kejadian perkara (TKP), Kecamatan Mojoagung menjadi wilayah dengan pengungkapan tertinggi, yakni delapan titik. Disusul Jogoroto dengan tujuh TKP, serta Kecamatan Jombang Kota dan Diwek yang masing-masing mencatat enam TKP.

Sementara itu, wilayah Perak dan Sumobito masing-masing mencatat tiga TKP, sedangkan Tembelang terdapat dua TKP. Pengungkapan juga menjangkau wilayah perbatasan Purwoasri, Kediri, serta sejumlah kecamatan lainnya.

Dari profil tersangka, sebanyak 42 orang berada dalam rentang usia produktif 25 hingga 64 tahun. Mayoritas tersangka diketahui bekerja di sektor swasta dan berpendidikan tingkat SMA.

Para tersangka dijerat sesuai jenis perkara yang ditangani. Dalam perkara narkotika, mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan perundang-undangan terkait.

Baca Juga :  Sinergi Makin Solid, Polri dan APH Jombang Gelar Olahraga Bersama

Sementara itu, dalam perkara obat keras berbahaya (okerbaya), para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana mengikuti ketentuan hukum yang berlaku sesuai pasal yang disangkakan.

Pemetaan wilayah dan karakteristik tersangka tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk memperketat pengawasan, terutama di titik-titik yang terindikasi rawan peredaran narkoba.

Kapolres menegaskan, upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kami akan terus melakukan penindakan dan tidak berhenti di sini, demi menjaga kondusivitas keamanan dan mewujudkan Kabupaten Jombang yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Abin/Red

Berita Terkait

Final Penuh Drama! SMA DU 2 Hajar SMA DU 1 dengan Skor 2-0, Tangis Bahagia Pecah Saat Angkat Trofi
Apel Hari Santri 2026 di Jombang, Wabup Salmanudin Tegaskan Peran Santri Menuju Indonesia Emas
Ringankan Beban Warga, Pemkab Jombang Khitan Gratis 210 Anak di Momentum Hari Jadi ke-116
Gus Zuem Tegaskan Pesan Kuat di Hari Santri 2026: Jaga Akhlak, Ukir Prestasi, Junjung Tinggi Negeri
Hari Santri 2026, Gus Ufik: Santri Harus Ambil Peran Strategis di Segala Bidang
Kapolres Jombang Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri Guna Menjalin Sinergitas
Polisi Jombang Gerak Cepat Ringkus Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam
Ngopi Bareng Cipayung dan BEM, Kapolres Jombang Jawab Keluhan soal Begal dan Miras

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:25 WIB

Operasi Sarang Narkoba, Polres Jombang Ungkap 41 Kasus dan Tetapkan 51 Tersangka

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Apel Hari Santri 2026 di Jombang, Wabup Salmanudin Tegaskan Peran Santri Menuju Indonesia Emas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Ringankan Beban Warga, Pemkab Jombang Khitan Gratis 210 Anak di Momentum Hari Jadi ke-116

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Gus Zuem Tegaskan Pesan Kuat di Hari Santri 2026: Jaga Akhlak, Ukir Prestasi, Junjung Tinggi Negeri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Hari Santri 2026, Gus Ufik: Santri Harus Ambil Peran Strategis di Segala Bidang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Kapolres Jombang Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri Guna Menjalin Sinergitas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polisi Jombang Gerak Cepat Ringkus Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Ngopi Bareng Cipayung dan BEM, Kapolres Jombang Jawab Keluhan soal Begal dan Miras

Berita Terbaru

Pasaman Barat

Polres Pasaman Barat Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Singgalang 2026

Senin, 26 Okt 2026 - 12:03 WIB