Polisi Tetapkan Edi Suaranta Gurusinga Tersangka Kepemilikan Senpi, Begini Ceritanya

- Jurnalis

Minggu, 17 Maret 2024 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polrestabes Medan menunjukkan barang bukti Senpi, Sabtu 16/3/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Medan – Edi Suranta Gurusinga alias Godol diamankan di objek wisata Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang atas kepemilikan senjata api.

 

Saat itu, anggota Brimob Polda Sumut melakukan penggerebekan di objek wisata itu tepatnya pada hari Rabu 13 Maret 2024 sekira pukul 01:00 WIB.

 

Akan tetapi, sejumlah saksi dengan tegas mengatakan bahwa senjata api itu ditemukan disemak belukar dan bukan di badan atau ditangan Godol. Apalagi, jarak ditemukan senjata api itu dengan Godol berkisar 50 meter.

 

Rahmat Tarigan salah satu saksi dengan tegas mengatakan, bahwa senjata api atau senpi itu ditemukan di semak belukar setelah ditemukannya anggota TNI.

“Jadi, saat ditemukan senpi itu  tidak ada Godol disitu. Yang ada hanya saya, anggota saya, anggota Brimob dan diduga anggota TNI yang diamankan dari semak belukar, “kata Rahmat kepada awak media di lokasi kejadian, Sabtu (16/3/2024) siang.

 

Diakui Rahmat Tarigan, saat itu dia dan anggotanya dipaksa keluar dari mobil. Bahkan, oknum Brimob bersenjata laras panjang menendang pintu mobil Rahmat Ginting. “Saya dan anggota saya keluar dari mobil. Lalu saya di todongkan senjata,”ungkapnya.

 

Selajutnya, anggota Brimob lainnya menemukan seorang pria dari semak belukar. Setelah itu, barulah didapati senjata api dimaksud.

 

“Jadi, setelah saya diamankan. Brimob itu menangkap anggota TNI, kenapa saya bilang anggota TNI, karena dia sendiri yang mengatakan dia anggota. Bahkan dompetnya juga diperiksa oleh oknum Brimob itu. Saat itu jugalah ditemukan senpi itu dari semak belukar tadi, “tegas Rahmat.

 

Setelah senjata itu ditemukan, lalu oknum Brimob itu mengambil senjata dari semak belukar dan membawanya dihadapan Rahmat Tarigan dan yang lainnya.

 

“Jadi, di hadapan saya, anggota saya dan anggota TNI itu. Oknum Brimob itu dengar keras mempertanyakan kepemilikan senjata itu kepada anggota TNI itu juga. Namun, anggota TNI itu tidak mengakuinya. Saya tahunya dia anggota TNI karena dia mengaku sebagai anggota TNI,” tambahnya.

 

Saksi lainnya bernama Mbera Sitepu dengan tegas juga mengatakan, bahwa oknum anggota Brimob menemukan senjata dari semak belukar.

Baca Juga :  Global Prima International School Bangun Gedung Baru, Diduga Belum Kantongi PBG Keberadaan Stay Cross Dipertanyakan

 

“Tapi, saat diamankan senjata itu saya tidak menemukan Godol. Saat itu saya yakin bahwa Godol tidak ditangkap,”terangnya.

 

Sementara saksi bernama Jakup Sembiring menyampaikan, saya bertemu dengan Edi Suranta Gurusinga sebelum ditangkap atau adanya penggerebekan di lokasi kejadian.

 

“Jadi, saat itu saya sedang berdiskusi atau berbicara seloroh dengan Bang Gadol. Akhirnya bang Godol mengangkat bajunya dan tidak ditemukan senjata di badannya,”ucapnya.

 

Pertemuan keduanya hanya beberapa menit. Setelah itu keduanya bubar dan setelah itu Edi alias Godol diamankan oleh pihak kepolisian.

 

“Saya yakin bahwa sebelum diamankan itu. Godol tidak memiliki atau tidak membawa senpi seperti yang dimaksudkan oleh pihak kepolisian itu,” terangnya.

 

Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga bernama Thomas Tarigan SH MH bersamaan dengan Suhandri Umar SH menegaskan, bahwa proses penangkapan dan pemeriksaan sampai penetapan tersangka terhadap kliennya penuh kejanggalan.

 

“Sangat janggal penangkapan dan proses pemeriksaan sampai penetapan tersangka terhadap klien kami. Penangkapan tidak sesuai prosedur, “kata Thomas.

 

Edi Suranta ditangkap di lokasi disangkakan memilik senpi. Tapi senpi itu ditemukan oleh Brimob jaraknya jauh dari Edi dan mencapai 50 meter.

 

“Senjata itu ditemukan disemak belukar, sedangkan klien kami itu berada diatas bukit yang jaraknya 50 meter. Selain itu, penetapan tersangka itu juga sangat janggal. Satu hari diamankan langsung naik status menjadi tersangka. Lalu, senjata itu katanya sudah di cek di inafis dan hasilnya didapatkan dalam tempo satu hari. Ini sangat janggal, “tuturnya.

 

Kemudian, Edi ditangkap dari lokasi dan dibawa ke Polrestabes Medan tanpa adanya penjelasan dari pihak Brimob dan tanpa adanya surat penangkapan.

 

“Kami pertanyakan proses penangkapan, klien kami tidak tahu terkait apa ditangkap karena tidak dijelaskan. Brimob itu tidak tunjukan identitas diri sebagai aparat tapi dari uniform saja. Brimob itu juga tidak sebutkan terkait apa klien kami ditangkap. Sampai di Polrestabes Medan barulah dijelaskan terkait dengan senjata api. Jelas kepemilikan senjata api itu dibantah oleh klien kami,”tambahnya.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkot Pekalongan Setujui Bersama KUA-PPAS APBD Kota Pekalongan 2025

 

Selain itu, Pengacara menegaskan bahwa ketentuan dalam Kuhap Pasal 17 bahwa seseorang disangkakan dalam proses penanganan atau perbuatan pidana harus mempunyai dua alat bukti.

 

“Jadi ini tidak ada. Klien kami hanya tahu ditodong senjata lalu dibawa naik mobil Brimob dan dibawa ke Polrestabes. Keesokan harinya ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki senjata api. Padahal, klien kami tidak pernah diperiksa memiliki senjata api. Kelihatan kejanggalan dari mulai proses penangkapan. sampai penetapan tersangka penuh kejanggalan,” tegasnya.

 

Disisi lain, yang namanya penangkapan seharusnya memakai surat penangkapan agar yang ditangkap bisa mengabarkan keluarnya. Tapi, oknum Brimob itu tidak melewati proses itu.

 

“Kami sedang melakukan proses untuk membela hak klien. Kami akan melakukan prapid dan sudah laporkan ke Propam Polda Sumut,”ucapnya.

 

Umar menambahkan, menurut oknum Brimob bahwa senjata itu milik Edi. Namun faktanya, senjata itu ditemukan berjarak 50 meter dari Edi Suranta Gurusinga.

 

“Menurut oknum Brimob itu, klien kami yang melempar senjata api itu. Tapi faktanya yang mengambil senjata itu oknum Brimob itu sendiri. Seharusnya Brimob itu jelaskan kepada klien kami. Tapi, faktanya sampai di Polrestabes Medan barulah dikasih tahu bahwa klien kami terlibat kepemilikan senjata api. Sangat anehkan,”ujarnya.

 

Selanjutnya, sejumlah saksi yang melihat menyebutkan bahwa penangkapan oknum tentara dan senjata api berdekatan 

 

“Namun sayangnya anggota TNI itu tidak dibawa ke Polrestabes Medan. Sehingga kami keberatan, kami menuntut agar oknum TNI itu diperiksa terlebih dahulu barulah kami akan memberikan keterangan kepada penyidik. Karena terjadi kejanggalan,”tandasnya.

 

Kapolrestabes Medan dan Kasatreskrim Polrestabes Medan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai kasus kepemilikan senpi itu belum memberikan jawaban.

 

Kapendam I BB Kolonel Riko ketika dikonfirmasi awak media mengenai kepemilikan senjata api itu diduga milik anggota TNI juga belum memberikan jawaban.

 

Sebagaimana diketahui, beredar kabar bahwa Edi Suranta Gurusinga diamankan di lokalisasi perjudian di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu. Akan tetapi, itu dibantah oleh tim kuasa hukum.

 

Rizky/Red

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru