Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Dico Menyampaikan LKPJ 2023

- Jurnalis

Selasa, 26 Maret 2024 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal, Senin 25/3/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal pada hari Senin 25 Maret 2024 Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Kabupaten Kendal.

 

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kendal, Akhmat Suyuti, didampingi Wakil Ketua DPRD Kendal 2 dan 3 Anurrochim dan Maberur. Sementara pihak eksekutif dihadiri Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Sekda Kendal Sugiono, sejumlah Staf Ahli Bupati dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kendal.

 

Wakil Ketua DPRD Kendal, Akhmat Suyuti, menyampaikan Ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam setahun atau paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 

“Dan secara teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yaitu terkait hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja,” ujarnya membuka rapat.

Baca Juga :  Kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan Mulai Dibuka Untuk Umum, Masyarakat Diminta Rawat Aset Bersama

 

Dalam rapat tersebut Suyuti mengatakan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kendal tahun anggaran 2023 telah selesai. Seiring dengan tuntasnya program tersebut, Pemerintah Kabupaten Kendal berkewajiban menyusun LKPJ atas kinerja pembangunan selama satu tahun.

 

Sementara itu Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, menjelaskan LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 ini terdiri dari 2 buku, yaitu Buku I berisi pengantar LKPJ dan Buku II berisi penjabaran dari LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023, kemudian penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

 

“Alhamdulillah pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kita di tahun 2023 secara umum dapat berjalan lancar, aman dan memberi kemanfaatan khususnya bagi masyarakat Kendal melalui program-program Pemerintah Kabupaten Kendal. Sehingga memberikan dampak bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang secara umum dapat terlihat dari beberapa capaian indikator makro pembangunan daerah di Kabupaten Kendal,” papar Bupati Dico.

Baca Juga :  Ribuan Warga Desa Adisana Bumiayu Antusias Menyambut Karnaval HUT RI ke 79

 

Bupati Dico juga memaparkan laporan data kependudukan, pertumbuhan ekonomi, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta persentase penduduk miskin yang menunjukkan penurunan.

 

Selanjutnya, persentase tingkat pengangguran terbuka Kabupaten Kendal tahun 2023 juga terjadi penurunan dari tahun 2022. Bupatu juga menyampaikan laporan terkait realisasi pendapatan serta realisasi belanja daerah.

 

Menurutnya, hasil penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan telah memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kendal dalam arti luas. Hal ini terlihat dari capaian indikator pembangunan daerah maupun capaian atas penyelenggaran program pemerintah daerah pada urusan wajib dan pilihan di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023.

 

“Tentu penyampaian ini tidak sempurna, masih terdapat kekurangan yang perlu diperbaiki sehingga melalui mekanisme penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 ini diharapkan dapat di peroleh rekomendasi yang konstruktif dari DPRD Kendal secara khusus serta masyarakat secara umum untuk perbaikan, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kendal kedepannya,” tandasnya. 

 

Red

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru