Dinilai Kurang Maksimal, Dr Nurmalah Minta Polrestabes Semarang Ambil Alih Laporan Dugaan Miras Illegal

- Jurnalis

Sabtu, 20 April 2024 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr Hj Nurmalah SH MH CLA didampingi Zulfatah SH, Hj Eka Novianti SHMH, Fitrisia Madina SHMH, Wahyu Nuari Alaska SH, Rini Susanti SH dan Rahmat Akbar Ramadhan SH.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Terkait Laporan dugaan miras illegal yang tak memiliki izin edar tapi dijual bebas yang terletak disebuah bangunan di desa muktiharjo kidul kecamatan pedurungan yang dilakukan oleh NM selaku pemilik usaha miras Ciu belum ada perkembangan di tingkat polsek pedurungan. Pelapor melalui kuasa hukum ia minta agar laporannya di tangani polrestabes semarang, Sabtu 20/04/2024.

 

Ditemui diruang kerjanya, Dr Hj Nurmalah SH MH CLA didampingi Zulfatah SH, Hj Eka Novianti SHMH, Fitrisia Madina SHMH, Wahyu Nuari Alaska SH, Rini Susanti SH dan Rahmat Akbar Ramadhan SH. Mengatakan ‘Bahwa klien kami adalah pihak yang melaporkan tentang dugaan penjualan minuman keras merk CIU yang dijual bebas tanpa ijin edar Dan tidak berlabel BPOM, tidak ada komposisi serta aturan pakai, “Maka kami meminta APH untuk menerapakan UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, pasal 204 KUHP sera UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 1 angka 1 menurut pasal tersebut kemudian dikaitkan dengan penerapan pasal 4 Jo Pasal 8 UU No.8 tahun 1999, pasal 4 huruf a UU no.8 tahun 1999, Demikian diungkapkan Lawyer Kondang Asal Palembang ketika dibincangi tim media ini.

Baca Juga :  Nekad Mencuri Gerobak, Seorang Residivis Diamankan Polres Kendal

Ditempat terpisah, Dr ( C) Henny Natasha Rosalina S.Ikom SH MH CLA menambahkan, Agar perkara ini menjadi atensi serius bagi polda jateng untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tindak tegas para pelaku usaha mulai dari produsen hingga distributor. Jika mengacu ke Peraturan BPOM, UU Kesehatan, UU Pangan, dan UU Perlindungan Konsumen, sangatlah tidak beralasan jika Aparat Penegak Hukum hanya diam saja, “tegasnya.

Baca Juga :  Malam Tirakatan Desa Adisana 17 Agustus 2024, Singkat dan Khidmat

Red

Berita Terkait

642 Personel Polres Kendal Siap Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024
Gempar, Pilkada H-4 Money Politik di Batang Sudah Berkeliaran Bagikan Amplop ke Warga
Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon
Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?
Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 17:41 WIB

642 Personel Polres Kendal Siap Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024 - 00:16 WIB

Gempar, Pilkada H-4 Money Politik di Batang Sudah Berkeliaran Bagikan Amplop ke Warga

Jumat, 22 November 2024 - 18:30 WIB

Viral Video Tiktok Kepala Puskesmas di Kabupaten Madiun Diduga Mendukung Salah Satu Paslon

Jumat, 22 November 2024 - 15:04 WIB

Puluhan Warga Grudok Balai Desa Bulak Rowosari Kendal, Ada Apa?

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Berita Terbaru