Tangkap dan Penjarakan Komplotan Bajing Loncat di Wilayah Banten

- Jurnalis

Rabu, 24 April 2024 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mansur melaporkan bajing loncat di Polda Banten Jawa Barat, Rabu 24/4/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Banten – Peristiwa ini bermula dari gps PT mustika jaya Transindo yang dimana di ketahui ada satu Unit armada truck gandeng nopol G 8935 OA di kemudikan oleh ER yang di mana ER di ketahui sebagai driver/karyawan.

 

Perpindahan rute tersebut dari dasar surat perintah kerja [SPK ]PT NEWHOPE Indonesia dari pelabuhan ciganding

ke tujuan PT NEWHOPE 

cabang Cirebon

Bermuatan brazilian hipro soybean meal [SBM ]itu adalah jenis bahan baku pakan ternak di impor dari negara Brazil.

 

Dari rekaman gps di ketahui armada truck ER ini keluar jalur Dan parkir mobil PT mayora yang beralamat di jln raya Serang km 35 kp, wani doyong desa Jayanti kec Jayanti kab sesudah di tunggu oleh beberapa orang yang membantu Dan diduga mengoplos dengan pasir Dan menjual’ isi muatannya membeli muatan tersebut.

Baca Juga :  Mencuat, Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Kecamatan Madiun kabupaten Madiun

 

Ditempat terpisah awak media mengkonfirmasi melalui seluler meminta tanggapan ke perusahaan jasa ekspedisi nya di ketahui PT MUSTIKA JAYA TRANSINDO melalui penasehat hukum nya Gigih Laksono, S.H., dan Mansur, S. Psi., M.H. Memberikan tanggapannya. 

 

Kami telah melaporkan ke pihak kepolisian Republik Indonesia wilayah Polda Banten 

Dengan nomor LP/B/87/III/SPKT II.DITRESKRIM /POLDA BANTEN, dan saat ini sedang ditangani Subdit III Jatantras Ditreskrimum Polda Banten tentang adanya dugaan tindak Penggelapan dalam jabatan dan/atau Penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum driver inisial ER, dan dari peristiwa tersebut Klien kami atau PT. Mustika Jaya Trasindo mengalami kerugian materil   Rp. 43.000.000,- dan Immateril Rp. 1,500.000.000,-  Dan sangat disayangkan tindakan dari oknum mitra /driver perusahaan PT. Mustika Jaya Trasindo tersebut, selain mengalami kerugian materil dan immateril juga membuat nama baik klien kami atau PT. Mustika Jaya Trasindo  menjadi tercoreng dan tidak baik atas tindakan oknum driver inisial ER tersebut, harapan kami atas laporan kepolisian tersebut, meminta kepada kepolisian wilayah polda Banten agar segera menindaklanjuti, menangkap, menahan, dan menetapkan sebagai tersangka terhadap diduga pelaku atau komplotan turut serta yang membantu diduga pelaku yang telah merugikan klien kami, agar hal ini tidak  terulang kembali pada klien kami dan memberikan efek jera dan tidak terjadi hal yang sama dikemudian hari. 

Baca Juga :  Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

 

Dan selanjutnya kami percayakan penanganan perkara ini oleh penyidik, dan kami terus memantau, menunggu hasil perkembangan terbaru dari kepolisian Polda Banten.

 

Mansyur/Red

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru