Dilecehkan Oknum Kepala Desa, Aparatur Desa di Lahat Sumatera Selatan Lakukan Unjuk Rasa

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 September 2024 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan Perangkat Desa menggelar aksi Demo 

TRIBUNCHANNEL.COM – LAHAT SUMSEL – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) yang mengabulkan sebanyak kurang lebih 150 perangkat desa dari berbagai Desa di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan untuk memeriksa keabsahan Dana Desa secara terang-benderang telah dilecehkan oleh oknum Kepala Desa.

 

Tentu tindakan ini tidak akan terjadi jika camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Lahat dapat melakukan fungsi pengawasan dan pembinaannya secara maksimal. Lebih parahnya terdapat 100 lebih perangkat desa yang diberhentikan tanpa mempedomani aturan yang berlaku atau dengan kata lain diberhentikan tanpa Surat Keputusan (SK).

 

Menurut Koordinator Aliansi Peduli Desa Sundan Wijaya, aturan dibuat bukan untuk dilanggar, tetapi aturan dibuat sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggara pemerintahan desa agar sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku. Apa jadinya jika kepala desa bertindak sewenang-wenang dengan melakukan pemberhentian perangkat desa. 

Baca Juga :  Gerakan Cinta Ikan: KKN UNDIP Edukasi dan Monitoring Gemar Makan Ikan (GEMARI)

Disela aksi unjuk rasa, Sundan Wijaya menyatakan bahwa Pemkab Lahat Sumatera Selatan telah memberikan sanksi. “Sejauh ini Pemkab Lahat sudah memberikan sanski administrasi kepada oknum camat secara tertulis dan sampai hari ini kami tuntut untuk meningkatkan sanksi tersebut,” ungkap Sundan Wijaya pada Kamis (5/9).

 

Posisi kepala desa bukan sebagai raja yang dapat menjalankan pemerintahan desa sekehendaknya saja. Pemerintah Kabupaten Lahat tidak bisa lagi menganggap remeh persoalan pemberhentian perangkat desa karena pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai aturan akan berdampak kepada pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai aturan juga. 

 

Langkah penegakan hukum yaitu sanksi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014 ketika kepala desa tidak menjalankan kewajibannya untuk mentaati dan patuh terhadap aturan perundang-undangan maka sanksi teguran lisan dan tertulis menjadi jawaban, ketika sanksi administratif tetap tidak diindahkan maka sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap yang harus ditegakkan.

Baca Juga :  Cegah Tindak Korupsi, Pakar Hukum DR. Eko Suwarni Ajak Kades se OKU Tertib Administrasi

 

Beranjak dari hal diatas maka kami yang tergabung dalam Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD) menuntut penjabat (pj) Bupati Lahat agar :

 

1. Untuk segera menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara kepada Kepala Desa yang sudah diberikan sanksi teguran tertulis namun tetap tidak mengindahkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sudah berkuatan hukum tetap dimana 2 tahun lalu telah inkrah.

 

2. Untuk segera memerintahkan inspektorat melakukan audit investigasi terhadap kepala desa yang memberhentikan perangkat desa secara sewenang-wenang tanpa rekomendasi camat dan SK pemberhentian.

 

HarrySetiawan/Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas
Ketua Mina Menganti II Desak Ketua Mina Menganti I Jangan Diam, Diminta Transparan Soal Bantuan Nelayan
Relawan BONAR Sumatra Utara Resmi Bertranformasi Menjadi Organisasi Masyarakat BONAR Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:42 WIB

Ketua Mina Menganti II Desak Ketua Mina Menganti I Jangan Diam, Diminta Transparan Soal Bantuan Nelayan

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:47 WIB

Relawan BONAR Sumatra Utara Resmi Bertranformasi Menjadi Organisasi Masyarakat BONAR Indonesia

Berita Terbaru