KPU Buka Seleksi Calon Anggota PKK Pilkada 2024

- Jurnalis

Sabtu, 27 April 2024 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan membuka seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan membuka seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekalongan Tahun 2024.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda saat ditemui di Kantor KPU setempat, Kamis (25/4/2024) mengungkapkan bahwa untuk pendaftaran seleksi calon anggota PPK bisa mendaftar mulai 23 hingga 29 April.

Baca Juga :  PPPK Diharapkan Semakin Kuatkan Kinerja Pemkot Pekalongan

 

“Untuk tanggal 23-28 April ini KPU jam operasional kami pukul 8 pagi hingga 4 sore, sedangkan untuk tanggal 29 April sampai dengan pukul 23.59 wib,” jelasnya.

 

Kota Pekalongan membutuhkan 20 PPK dengan rincian 5 orang pertama kecamatannya. “Syarat menjadi anggota PPK cukup mudah, namun pendaftar harus berdomisili di wilayah PPK bersangkutan, misalnya KTP di Kecamatan Pekalongan Timur mendaftarnya juga untuk Pekalongan Timur,” bebernya.

 

Fajar menyebutkan, pendaftaran ada dua mekanisme yakni secara online di upload persyaratan di https://siakba.kpu.go.id/. Setelah melakukan pendaftaran di aplikasi tersebut, dokumen secara fisik diserahkan ke kantor KPU Kota Pekalongan paling lambat 29 April.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Weleri Sambangi Bengkel Motor Desa Binaan, Sampaikan Pesan Kamtibmas

 

PPK pada pemilu bisa ikut mendaftarkan diri dan ikut seleksi kembali, karena PPK kemaren tidak untuk dua periode. “Jadi PPK pada pemilu bisa mendaftar lagi, kali ini tugas pokoknya ialah penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota,” terangnya.

 

Masa kerja PPK periode ini dilantik 16 Mei 2024 dan berakhir pada Januari 2025. “Untuk honorarium PPK kurang lebih sama dengan pemilu, yang kemaren untuk Ketua PPK honorariumnya Rp2,5 juta dan anggota PPk Rp2,2 juta dipotong pajak,” tukasnya.

Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru