Galian C di Boja Kendal Tanahnya Dijual Diduga Ilegal, Yang Backup Siapa?

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Mei 2024 - 02:21 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktifitas Alat berat dan Dam Truk di Galian C Desa Ngabean Kecamatan Boja Kabupaten Kendal,  Jum”at 10/5/2024.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Aktivitas galian C atau pertambangan di Kabupaten Kendal marak terjadi. Namun dari banyaknya titik proyek galian C banyak yang tidak berijin tanah tapi tetap nekad mengeluarkan tanahnya.

 

Pasalnya, Galian C yang berada di Desa Ngabean Kecamatan Boja Kabupaten Kendal diduga beroperasi tidak sesuai ijin yang ada, tanahnya juga dijual keluar.

 

Pada Jum’at 10/5/2024 awak media saat datang ke lokasi tambang dan bertemu dengan ownernya yang bernama Rusmadi mengatakan, bahwa tambangnya sudah berijin dengan matrial batuan. Saat ditanya oleh awak media kenapa ada tanah yang ikut keluar.  Ia menjawab” kalau kita sesuai ijin ya kita nggak dapat apa- apa mas, “ungkapnya.

 

“Rusmadi juga menyampaikan, Mas Damar wartawan Semarang yo wes mbek aku, wes konco apik, yo sering komunikasi. Pokok,e yo nek ono rejeki, ada kegiatan dibantu mas, “jawabnya sambil ketawa ha..ha…ha, saat ditanya awak media.

Baca Juga :  APMIKIMMDO Kota Medan Bersama Media Pendamping News " MPnews" dan Metropos 24 Gelar Bakti Sosial

 

Ditempat terpisah, LSM Ananda Sudono saat dimintai stetmen oleh awak media mengatakan, “Galian c yang mengaku berijin tetapi pada kenyataannya, yang dijual tidak hanya matrial sesuai ijin, akan tetapi tanah yang dijual dianggapnya sebagai pemakluman, kami berharap pihak APH dan Dinas terkait segera menindak tegas, jangan takut kalau kita benar, “katanya.

 

Sudono juga menegaskan, bagi siapa pun yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Sanksi tersebut meliputi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah, ” tegasnya.

 

“Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi-red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah, “ujarnya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Demak Tindak 1.687 Pelanggar Saat Operasi Patuh Candi 2024

 

“Itupun termasuk galian C yang ijinnya pasir batuan tapi yang dijual termasuk tanah, berarti yang membeli tanah tersebut bisa dikategorikan penadah. APH dan Dinas terkait harus tegas, jangan ada pembiaran karena ada pengkondisian, itu jelas merusak lingkungan. Kita akan secepatnya bersurat melaporkan ke Krimsus Polda Jateng untuk menindak tegas tambang galian C yang tidak berijin ataupun yang menyalahi ijin, “tandasnya.

 

“Jangan sampai ada  penyalahgunaan ijin galian c dari batuan menjadi pasir dijadikan kesempatan menjual tanah, dan jangan salahkan masyarakat jika menduga ada pengkondisian oleh oknum APH dan Dinas terkait karena menilai tambang tersebut selama ini beroperasi aman-aman saja tanpa tersentuh hukum, “tutupnya.

 

Red

Berita Terkait

Wako Hendri Arnis Ikuti Festival Usaha Mikro, Perkuat Pengembangan UMKM Daerah
Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Wako Hendri Arnis Ikuti Festival Usaha Mikro, Perkuat Pengembangan UMKM Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru