Mobil L 300 nopol K 1442 SC diduga sedang ngangsu solar subsidi di SPBU 44.593.05 Tanjung-Kudus, Senin 13/5/2024.
TRIBUNCHANNEL.COM – Kudus – SBM Pertamina diminta cek CCTV, diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha khususnya yang bergerak dibidang SPBU penyedia BBM subsidi atau non subsidi, para mafia BBM bahkan sekarang melakukan penyalahgunaan BBM secara terang-terangan.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Jawa Tengah khususnya Kabupaten Kudus kian menghawatirkan. Meskipun Pemerintah melalui BPH Migas dan Pertamina bahkan Aparat Penegak Hukum memberikan peringatan keras terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar, rupanya Peringatan tersebut tidak berarti dan terkesan tidak berlaku terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar.
Hal itu dibuktikan disaat awak media melihat dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar pada hari Senin (13/05/2024) sekitar pukul 17.15 WIB di SPBU 44.593.05 Tanjung-Kudus tepatnya berada di Jln. Kudus-Purwodadi,Tanjung Karang, Klentengan, Jetis Kapuan, Kec. Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Di duga aktivitas penyalahgunaan BBM Bersubsidi melibatkan oknum pegawai SPBU.
Hasil pantauan awak Media, Adapun jenis kendaraan yang digunakan untuk mengisi solar bersubsidi tersebut yakni jenis mobil L 300 nopol K 1442 SC diduga sudah dimodifikasi berisi tangki/kempu penampung BBM. Sehingga orang awam tidak menyangka bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan pengangsu solar subsidi.
Saat diwawancarai awak media sopir mobil pengangsu solar mengatakan, “Bahwa mobil L300 ngangsu solar ini milik Bos Rudi Kudus, “katanya.
Diduga pihak SPBU Tanjung dan Mafia Solar tersebut sudah ada kerjasama, sehingga Kendaraan-kendaraan modifikasi tersebut bisa leluasa mengisi secara bebas, dan bahkan pihak SPBU sudah mengetahui aktivitas tersebut namun terkesan di biarkan.
Sangat disayangkan para pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tersebut seolah tidak punya rasa takut sedikitpun, bahkan sudah merasa Kebal Hukum.
Oleh karena itu, pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi perhatian serius Pemerintah. kita minta kepada PT PERTAMINA dan BPH Migas agar SPBU yang melakukan kegiatan tidak sesuai dalam peraturan pemerintah maka SPBU tersebut harus dicabut izin operasinya.
Kami dari awak media meminta kepada APH (aparat penegak hukum), baik Polres Kudus maupun Polda Jateng dapat menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan tegas. Sehingga para pelaku penyalahgunaan BBM tidak merasa leluasa menjalankan bisnis ilegalnya, karena ini jelas merupakan tindakan yang merugikan negara.
Red/SAS