Diduga Kabupaten Kendal Marak Judi Togel, Polisi Diminta Tegas

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupon judi togel di wilayah Kabupaten Kendal, Selasa 8/4/2025.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya, dari Mabes Polri hingga Polda, untuk membabat habis pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional.

 

Bukan hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk disikat, tetapi juga pihak-pihak yang mem-backing aktivitas tersebut. “Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” hal ini sudah digaungkan 2 tahun lalu.

 

Hingga hari ini Instruksi tinggalah instruksi, Judi toto gelap alias togel ternyata masih marak di Kabupaten Kendal. Penjual judi togel ditangkap hanya yang lokasinya masuk dalam berita sedangkan tempat lainnya masih aman – aman saja.

Maraknya judi togel terbukti saat awak media melakukan investigasi pada hari Selasa 8/4/2025, di wilayah Kecamatan Boja, Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal ditemukan ada beberapa kios bebas menjual Judi Togel dan masih banyak di Kecamatan lain yang bebas menjual Judi Togel.

Baca Juga :  Pentingnya, Bagi Wartawan Mengikuti (UKW) Uji Kompetensi Wartawan Dewan Pers

 

Salah satu warga saat ditemui awak media menyampaikan, “Sulit menghapus judi togel yang ada di Kabupaten Kendal dikarenakan diduga banyak yang menerima pengkondisian sehingga semuanya berjalan aman, pastinya semua tutup mata,” jelasnya.

 

“Bisnis gelap yang mampu menyedot pendapatan yang luar biasa namun sayang pendapatan tersebut diduga masuk ke kantong pribadi beberapa orang pengambil kebijakan. Tidak ada pajak disitu tapi omset yang didapat luar biasa, “ujarnya.

 

Hal Ini harusnya menjadi PR bagi penegak hukum untuk menghapus togel di Kabupaten Kendal. Untuk Kapolres Kendal harusnya jadikan Kendal zero togel namun sayangnya hal tersebut  sepertinya mustahil. Kalau sudah seperti ini siapakah yang harus bertanggung jawab, ” imbuhnya.

 

Ditempat terpisah, Ananda Sudono LSM Pemerhati Kebijakan Pemerintah juga menanggapi, “Sudah jelas dalam Pasal 303 KUHP mengatur sanksi pidana untuk perbuatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjudian. Bandar judi dan orang-orang yang turut membantunya dalam menggelar perjudian bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP yang berbunyi :

Baca Juga :  SBM Pertamina Harus Tegas, SPBU 44-523-16 Moga Pemalang Terlihat Dengan Jelas Pembeli BBM Mengunakan Jerigen Ngecor Sendiri

barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303.

 

Barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

 

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat 2 tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah. “Dari uraian diatas seharusnya tidak ada alasan untuk Polres Kendal membiarkan judi toto gelap bebas di Kabupaten Kendal,” pungkasnya.

 

Sejak diturunkannya berita ini, kami dari awak media meminta atensi kepada Kapolres Kendal, Kapolda Jateng, Kapolri, segera menindak tegas judi togel dan memberantas segala bentuk perjudian, khususnya di Kabupaten Kendal.

Red

Berita Terkait

Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK
BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih
Jalan Rusak Parah Akibat Truk Angkut Batu Dari Galian C, APH dan Pemerintah Harus Tegas
Hidupkan Shalat Shubuh Berjamaah, Masyarakat Parungpanjang 100% Dukung Revitalisasi Jalan!
Kasus Kematian Remaja di Pekalongan Diduga Ada Kejanggalan

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:37 WIB

Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 5 Mei 2025 - 14:08 WIB

Hidupkan Shalat Shubuh Berjamaah, Masyarakat Parungpanjang 100% Dukung Revitalisasi Jalan!

Senin, 5 Mei 2025 - 13:24 WIB

Kasus Kematian Remaja di Pekalongan Diduga Ada Kejanggalan

Senin, 5 Mei 2025 - 00:41 WIB

Ditemukan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Polres Kudus Diminta Tegas

Berita Terbaru

Berita

Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:37 WIB