Pilkada Kota Pekalongan Nihil Calon Perseorangan

- Jurnalis

Sabtu, 18 Mei 2024 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilihan kepala daerah Kota Pekalongan Tahun 2024 dipastikan nihil dari kepesertaan calon walikota/wakil walikota dari jalur perseorangan 

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Pekalongan Tahun 2024 dipastikan nihil dari kepesertaan calon walikota/wakil walikota dari jalur perseorangan (independen).

 

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menjelaskan bahwa, KPU Kota Pekalongan memastikan telah resmi menutup pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada Kota Pekalongan Tahun 2024 pada 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 WIB. Hingga penutupan, tak ada seorangpun yang mendaftarkan diri untuk maju dalam pesta demokrasi 27 November 2024 mendatang.

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan dan Kecelakaan Sat Lantas Polres Kendal Rutin Laksanakan Patroli BLP

 

“Untuk penerimaan dokumen dukungan calon perseorangan pada Pilkada Kota Pekalongan Tahun 2024 hingga penutupan pendaftaran calon perseorangan pada Hari Minggu, 12 Mei 2024 nihil. Artinya, tidak ada yang menyerahkan dokumen dukungan, sehingga bisa dipastikan nanti  untuk bakal calon pasangan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2024 hanya menggunakan jalur partai politik (parpol),” tuturnya.

 

Lanjutnya, sebelumnya, KPU telah membuka jalur perseorangan mulai Rabu-Minggu, 8-12 Mei 2024 lalu. Untuk Pilwalkot Pekalongan, kandidat yang ingin maju pencalonan perseorangan wajib mengumpulkan dukungan yang dibuktikan dengan mengumpulkan KTP minimal dari 23.063 orang. Bahkan, KPU Kota Pekalongan juga sudah membuka layanan Help Desk pencalonan perseorangan di Kantor KPU Kota Pekalongan selama masa pendaftaran calon independen Pilkada 2024. Namun, tidak ada bakal calon perseorangan yang telah meminta akses atau membuat akun di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) maupun melakukan penyerahan dukungan.

Baca Juga :  DKK Kendal Diduga Giring Peserta Bintek Posyandu Menangkan Cabup No 3, Bawaslu Kendal Harus Tegas

 

“Untuk kandidat pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan yang ingin mendaftar melalui jalur politik bisa mendaftar di tanggal 27-29 Agustus 2024. Namun, sejauh ini belum ada yang berkonsultasi ke kami terkait syarat pencalonan maupun syarat calon, “pungkasnya. 

 

Red

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru