Sebelum Beroperasi, Pasar Banjarsari Wajib Kantongi SLF

- Jurnalis

Selasa, 11 Juni 2024 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan Pasar Banjarsari yang harus mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Sertifikat ini untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan.

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Pembangunan kembali Pasar Banjarsari yang terbakar pada 24 Februari 2018 silam harus mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Sertifikat ini untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.

 

Kepala Bidang Pasar dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM), Dedy Setiawan mengungkapkan bahwa, Baangunan gedung yang didirikan untuk umum seperti mal, hotel, gedung pertemuan, pasar atau yang lainnya, sesuai perundangan harusnya mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF) sebelum dioperasionalkan. Dasar hukum setiap bangunan gedung harus mengantongi SLF adalah UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sedang tujuan keharusan ber-SLF yakni, memastikan sebuah bangunan gedung aman dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga dapat digunakan oleh penghuni dengan aman dan nyaman.

Baca Juga :  Kota Pekalongan: Bayar Pajak Bisa Lewat Dompet Digital

 

“Bangunan Pasar Banjarsari ketika hampir selesai dipastikan harus mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang rencana pengajuan sertifikat tersebut pada Bulan Juni ini,”ucapnya.

 

Menurutnya, dari pengajuan SLF ini, maka gedung Pasar Banjarsari akan diuji dan dilakukan pengecekan dari segi proteksi kebakaran, petir, limbahnya, dan komponen persyaratan SLF lainnya. Jika dari pengecekan komponen SLF itu ada yang kurang, maka harus diperbaiki dan disempurnakan, sehingga memerlukan waktu lagi. Walaupun saat ini pembangunan Pasar Banjarsari itu sudah diawasi ketat serta sesuai dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan ramah lingkungan.

Baca Juga :  Polres Batang Gelar Ziarah di TMP Kadilangu Untuk Peringati Hari Bhayangkara ke-78

 

“Pembangunan Pasar Banjarsari ini harus memenuhi standar SLF, dari pewarnaan cat juga diperhatikan, harus bebas dari bahan-bahan beracun, di perencanaan sudah dilampirkan dan di lapangan juga harus sesuai dengan apa yang sudah ada di perencanaan yang mengacu pada Undang-Undang yang berlaku. Setelah SLF dipenuhi, Pemkot akan mengajukan Pasar Banjarsari yang berstatus SNI,”pungkasnya.

 

Red/SAS

Berita Terkait

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379
Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A
Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun
Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik
Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak
Kapolsek Muntilan Paparkan Rencana Pengamanan Malam Takbir
Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat
Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:57 WIB

Dandim dan Kapolres Batang Dampingi Bupati Tinjau Rest Area 379

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:06 WIB

Jelang Lebaran, Polres Kendal Perkuat Pengamanan di Rest Area 391A

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:08 WIB

Deputi IV Kemenko Polkam Tinjau Pospam Ops Ketupat Semeru 2025 di Madiun

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Jatim Tinjau Pos Pam Dumpil, Kapolres Madiun Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:56 WIB

Aduannya Dihentikan Penyidik, Pengasuh Ponpes Karangtengah Gugat PMH Kasat Reskrim dan Kapolres Demak

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:25 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an di Mushola Nurul Hikmah Berlangsung Khidmat

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polres Demak Siagakan Tim Pengurai Arus Mudik

Senin, 24 Maret 2025 - 16:45 WIB

Mulai 8 April 2025 Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda

Berita Terbaru