Bangunan Pasar Banjarsari yang harus mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Sertifikat ini untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan.
TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Pembangunan kembali Pasar Banjarsari yang terbakar pada 24 Februari 2018 silam harus mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Sertifikat ini untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
Kepala Bidang Pasar dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM), Dedy Setiawan mengungkapkan bahwa, Baangunan gedung yang didirikan untuk umum seperti mal, hotel, gedung pertemuan, pasar atau yang lainnya, sesuai perundangan harusnya mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF) sebelum dioperasionalkan. Dasar hukum setiap bangunan gedung harus mengantongi SLF adalah UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sedang tujuan keharusan ber-SLF yakni, memastikan sebuah bangunan gedung aman dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga dapat digunakan oleh penghuni dengan aman dan nyaman.
“Bangunan Pasar Banjarsari ketika hampir selesai dipastikan harus mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang rencana pengajuan sertifikat tersebut pada Bulan Juni ini,”ucapnya.
Menurutnya, dari pengajuan SLF ini, maka gedung Pasar Banjarsari akan diuji dan dilakukan pengecekan dari segi proteksi kebakaran, petir, limbahnya, dan komponen persyaratan SLF lainnya. Jika dari pengecekan komponen SLF itu ada yang kurang, maka harus diperbaiki dan disempurnakan, sehingga memerlukan waktu lagi. Walaupun saat ini pembangunan Pasar Banjarsari itu sudah diawasi ketat serta sesuai dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan ramah lingkungan.
“Pembangunan Pasar Banjarsari ini harus memenuhi standar SLF, dari pewarnaan cat juga diperhatikan, harus bebas dari bahan-bahan beracun, di perencanaan sudah dilampirkan dan di lapangan juga harus sesuai dengan apa yang sudah ada di perencanaan yang mengacu pada Undang-Undang yang berlaku. Setelah SLF dipenuhi, Pemkot akan mengajukan Pasar Banjarsari yang berstatus SNI,”pungkasnya.
Red/SAS