Toyota Agya Tipe G Terbaru Alami Pecah Mesin, Pemilik Komplain Malah Nasmoco Bilang Begini

- Jurnalis

Kamis, 20 Juni 2024 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Toyota Agya tipe G terbaru tahun 2024 milik Rindiani El Niviani (43) warga Pasekaran, Batang mengalami pecah mesin.

TRIBUNCHANNEL.COM – KOTA PEKALONGAN – Baru Sepekan dilakukan service rutin, mobil Toyota Agya tipe G terbaru milik Rindiani El Niviani (43) warga Pasekaran, Batang mengalami pecah mesin. Mobil tahun 2024 yang baru beli secara kredit dengan masa pemakaian lima bulan itu jebol akbat piston macet.

 

“Saya bawa jalan untuk menjemput anak sekolah yang berjarak tiga kilometer dari rumah tiba-tiba seperti berasa menabrak sesuatu, ternyata setelah dicek mesin sudah dalam keadaan pecah,” ungkapnya, Rabu (19/6/2024).

 

Ia mengatakan setelah pihak nasmoco Pekalongan menderek mobilnya yang macet di jalan, kemudian esoknya diminta datang dan ketemu mekaniknya yang meminta penggantian kerusakan kelistrikan dan stater sebesar Rp 800 ribu.

Setelah itu esoknya juga diminta datang lagi karena diberitahukan bahwa mesin mobil pecah. Setelah dua bulan kemudian baru diminta datang lagi ke Nasmoco lantaran hasil penanganan yang dilkukan harus ada penggantian mesin.

 

“Ini saya ada fotonya. Bagian mesin sebelah atas yang ada pistonnya pecah berlubang, tapi tidak ada oli yang muncrat atau tumpah di sekitar bawah mesin,” jelasnya.

Baca Juga :  Diduga, Salah Satu Ruko Dupan Ada Pengepul Judi Togel, Polres Kota Pekalongan Diminta Tindak Tegas

 

Dirinya mengaku heran mobil baru bisa mengalami pecah mesin, padahal baru seminggu service di bengkel resmi Nasmoco. Mobilnya itu hanya digunakan antar jemput anak.

 

Merasa khawatir dan tidak mendapatkan pelayanan yang baik termasuk penjelasan yang diterima juga tidak membuatnya merasa puas bahkan kecewa akhirnya meminta bantuan pendampingan ke LBH Adhyaksa agar bisa selesai.

 

“Pihak Nasmoco bilang untuk penggantian mesin harus ada persetujuan Polda Jateng dan ketika mau saya urus justru dilarang karena pihak Nasmoco yang berhak,” bebernya.

 

Rindiani menyayangkan proses yang diurus sudah lebih dari tiga bulan namun juga belum ada progres yang bisa disampaikan. Atas kejadian tersebut dirinya mengalami kesulitan aktivitas dan pihak Nasmoco tidak memberikan layanan mobil pengganti sementara selama proses perbaikan yang memakan waktu lama.

 

“Tiga bulan lebih barang rusak tapi angsuran Rp 4.187.000 tetap jalan atau tiap bulannya terap harus membayar,” ujarnya.

Baca Juga :  Rajut Silaturahmi dan Kolaborasi, Himpaudi Gelar Halal Bi Halal

 

Sementara itu Service Advisor Nasmoco Group, Bagas Aji menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan penjelasan secara resmi terkait mesin pecah yang dipermasalahkan lantaran mobil belum dilakukan pembongkaran.

 

“Saya belum bisa menyampaikan secara resmi penyebabnya tapi yang jelas penggantian mesin itu sudah disetujui dan proses memakan waktu lebih dari tiga bulan karena persetujuan di Polda saja satu bulan,” kilahnya.

 

Ia mengungkap pengajuan pesanan mesin baru ke pabrik baru dilakukan pada 12 Juni 2024 atau setelah sebelumnya ada persetujuan dari Polda Jawa Tengah. Nantinya setelah mesin baru tiba akan disampaikan.

 

Adapun layanan unit mobil pengganti selama yang pinjamkan ke konsumen selama proses perbaikan berlangsung tidak diberikan karena pihak Nasmoco tidak menyediakannya karena perusahaan tidak ada ketentuan seperti itu.

 

“Hal yang jelas, Toyota memberikan garansi maksimal 3 tahun. Bentuk pelayanan yang pasti, bila belum 3 tahun ada kendala mesin dan kalau setelah diteliti layak untuk digaransi maka pasti akan diganti, “ucapnya. 

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru