M.Arif Kecam Hakim Setelah Beri Putusan Lanny Setyawati dan Sekeluarga di Kota Pekalongan Vonis Bersalah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 05:05 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan warga, LSM dan Ormas gelar aksi demo kecam Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalingan

TRIBUNCHANNEL.COM – KOTA PEKALONGAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan memutus bersalah terdakwa Lanny Setyawati (74) dan ketiga anaknya dalam sidang pidana sengketa tanah. Satu keluarga itu dihukum tanpa penahanan. Dalam sidang tersebut dihadiri puluhan LSM dan Ormas yang menggelar spanduk bertuliskan, hukum jangan jumpul keatas dan tajam Kebawah, bapak Presiden Jokowi bantu kami, bebaskan ibu Lanny setyawati dan keluarga dan solidaritas masyarakat keadilan harus ditegakkan.

 

“Menjatuhkan hukuman pidan kepada terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama satu bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Maksum Mulyo Hadi saat membacakan putusannya, Selasa (9/7/2024).

 

Dalam putusannya ketua majelis hakim menyebut bahwa terdakwa Lanny Setyawati dan ketiga anaknya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum.

 

Menurut ketua majelis hakim, putusan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa belum tetap atau incrahct karena masih ada kesempatan tujuh hari lagi untuk menentukan sikap.

Baca Juga :  Warga Desa Sijambe Gelar Audensi Terhadap, Kurang Transparan Dalam Penggunaan DD

 

Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Dr Nasokha SH.MH menyatakan masih akan berdiskusi dengan kliennya terkait putusan majelis hakim tersebut. Pihaknya masih memiliki waktu sepekan sebelum memutuskan.

 

“Kita masih pikir-pikir dulu apakah akan banding atau menerima putusan sidang. Ini merupakan sebuah kekalahan, mau tidak mau kita harus hormati putusan pengadilan,” katanya.

 

Pihaknya mengaku sudah berusaha melakukan pembelaan secara maksimal kepada terdakwa namun rupanya hakim memiliki pertimmbangan lain termasuk hak menolak dan sebagainya, terbukti majelis hakim menolak seluruh dalil-dalil dan alasan yang sudah disampaikan.

 

“Untuk itu kami masih ada upaya lain untuk melawan eksekusi, saat ini masih berjalan karena ada pembuktian sidang di PN Cirebon,” jelasnya.

 

Terlihat di luar sidang puluhan anggota LSM dan Ormas ormas di Kota Pekalongan yang memenuhi gedung pengadilan setempat menyoroti kasus tersebut dan menyatakan akan turut mengawal lantaran terdakwa dinilai terzolimi atas putusan majelis hakim.

Baca Juga :  Dandim Ingatkan Prajurit Kodim 0736/Batang Hindari Pelanggaran Sekecil Apapun

 

Sementara itu M.Arif Hidayatullah Ketua LSM Robinhood23  mengatakan bahwa dirinya yang mengikuti dari awal proses persidangan sampai putusan mengungkapkan rasa prihatin atas putusan Hakim tersebut. Karena dirasa banyak kejanggalannya seperti tuduhan terdakwa dan dalil-dalil kuasa hukum terdakwa atau keterangan saksi ahli bahwa ini perdata karena proses perdatapun belum selesai.

 

“Saya dan kawan-kawan disini untuk mendukung para terdakwa ibu Lanny setyawati dan sekeluarga. Kami bersatu untuk melawan suatu kezoliman dan penuh dengan rekayasa, terlihat fakta-fakta hukum dipersidangan yang saya ikuti dari awal penuh kejanggalan. Jadi saya anggap vonis ini adalah bentuk hukum yang tidak berpihak pada masyarakat kecil,” terang M. Arif Hidayatullah Ketua LSM Robinhood23.

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru