Rapat Sengketa tanah di Desa Buduran Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun Jawa Timur
TRIBUNCHANNEL.COM – Madiun – Sengketa tanah di Desa Buduran Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun Jawa Timur mulai mencuat. Kali ini, terkait dugaan manipulasi sertifikat tanah dan pembagian waris yang merugikan ahli waris yang sah.
Basuki, anak dari Saidi, menerima panggilan dari Pemerintah Desa setelah sebelumnya meminta klarifikasi terkait kepemilikan tanah, membayar 5 juta tanpa kwitansi dan berbagai isu lainnya melalui BPD.
Tanah yang dipermasalahkan sebelumnya merupakan milik Mbah Genah, yang sebelum menikah dengan Mbah Noyorejo, memiliki tanah di Dusun Karanglo, Desa Buduran. Setelah kematian Mbah Genah, tanah tersebut seharusnya dibagikan sesuai dengan hukum waris yang berlaku.
Namun, sekitar tahun 1978, Lamidi, salah satu penghuni tanah tersebut, diperintahkan oleh Mbah Saikem (ponakan Mbah Genah) untuk meninggalkan lokasi karena tidak memiliki hak waris. Meskipun demikian, Lamidi diduga berhasil mendapatkan sertifikat tanah tersebut yang kini dikuasai oleh anak-anaknya.
“Saya hanya ingin meluruskan asal usul tanah tersebut, agar Pemerintah Desa tau dan anak cucu saya kedepannya tidak ada masalah di kemudian hari, karena saya saksi dan pelaku sejarah, ” tutur Saidi.
Pada tanggal 17 September 2024, dalam pertemuan di kantor Balai Desa Buduran, ditemukan dokumen surat jual beli tanah serta surat keterangan pembagian waris yang diduga tidak sah. Keluarga Saidi mengungkapkan bahwa silsilah ahli waris dalam dokumen tersebut dianggap sepihak dan tidak melibatkan ahli waris yang sah.
Menurut Saidi, ada dugaan keterlibatan Perangkat Desa, termasuk Adi Suwito (Ketua RT 010), Ervin Nurdiyanti (Staf Urusan Pembagian), Suyitno (Kasun II), dan Sudarwati (Sekretaris Desa) dalam ketidakberesan ini. Mereka dianggap bertanggung jawab atas kemungkinan kesalahan dalam surat keterangan pembagian waris.
Jumanto, Kepala Desa Buduran, memutuskan untuk menunda pertemuan hingga konfirmasi dari Lamidi dilakukan. Jika diperlukan, pihak Desa siap memfasilitasi penyelesaian masalah ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam administrasi tanah serta kewajiban perangkat desa untuk menjalankan tugas dengan benar. Kejadian ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap pengelolaan waris dan sertifikasi tanah untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan manipulasi yang merugikan pihak-pihak yang berhak, “pungkasnya.
Junedi/Red