Berikan Layanan Terbaik, TPI Kota Pekalongan Lakukan Lelang Terbuka Hingga One Day Service

- Jurnalis

Minggu, 22 September 2024 - 01:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Pekalongan yang terletak di jalan Jl. WR Supratman No.1A, Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Guna memberikan pelayanan terbaik untuk para nelayan dan pembeli, Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Pekalongan yang terletak di jalan Jl. WR Supratman No.1A, Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara menerapkan sistem lelang terbuka dan one day service.

 

Kepala TPI Kota Pekalongan, Muhammad Mahson menjelaskan bahwa lelang terbuka ini mengadopsi cara tradisional dalam proses jual beli yang biasa dilakukan di pasar rakyat. Pembeli ikan atau yang biasa disebut bakul ini dapat melihat secara langsung kondisi dan jenis ikan hasil tangkapan nelayan. Saat pelelangan hadir juru lelang dan eksekutor yang memandu proses tawar menawar sehingga ditemukan harga tertinggi yang disepakati.

Baca Juga :  Diduga, Aktivitas Kencingan Solar di Sentul Alas Roban Gringsing Bebas Beroperasi, APH Diminta Tindak Tegas

 

Selain lelang terbuka, TPI Kota Pekalongan merapkan one day service artinya ketika ikan nelayan dilelang, tidak lebih dari satu hari, hasil penjualan dapat diambil di kasir nelayan. “Sebagai contoh jam 8 pagi lelang, nelayan tunggu 1 sampai 2 jam setelah itu mereka bisa langsung ke kasir nelayan, artinya nelayan tidak perlu menunggu sampai 2 hari,  ini menjadi bentuk komitmen kami menghormati hasil jerih payah nelayan,” ujarnya.

Baca Juga :  Rembuk Tani, Pj. Bupati Turun Langsung Bantu Pecahkan Kesulitan Petani

 

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa para pembeli atau bakul yang tidak membayar tepat waktu, akan diberikan hukuman sosial dengan menyebut namanya di hari kemudian untuk segera datang ke ruang kasir bakul, jika tidak hadir akan diberikan surat peringatan dan apabila surat tersebut tidak diindahkan, maka bakul tidak diperbolehkan hadir secara fisik untuk mengikuti lelang di TPI dalam kurun waktu yang ditentukan. Mahson berharap, dengan inovasi yang dilakukan oleh TPI Kota Pekalongan, bisa memberikan pelayanan prima bagi nelayan dan bakul ikan di Kota Pekalongan.

 

Red

 

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Surodadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK
BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Surodadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:37 WIB

Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 5 Mei 2025 - 17:45 WIB

Jalan Rusak Parah Akibat Truk Angkut Batu Dari Galian C, APH dan Pemerintah Harus Tegas

Berita Terbaru

Berita

Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:37 WIB