Berikan Layanan Terbaik, TPI Kota Pekalongan Lakukan Lelang Terbuka Hingga One Day Service

- Jurnalis

Minggu, 22 September 2024 - 01:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Pekalongan yang terletak di jalan Jl. WR Supratman No.1A, Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara

TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Guna memberikan pelayanan terbaik untuk para nelayan dan pembeli, Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Pekalongan yang terletak di jalan Jl. WR Supratman No.1A, Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara menerapkan sistem lelang terbuka dan one day service.

 

Kepala TPI Kota Pekalongan, Muhammad Mahson menjelaskan bahwa lelang terbuka ini mengadopsi cara tradisional dalam proses jual beli yang biasa dilakukan di pasar rakyat. Pembeli ikan atau yang biasa disebut bakul ini dapat melihat secara langsung kondisi dan jenis ikan hasil tangkapan nelayan. Saat pelelangan hadir juru lelang dan eksekutor yang memandu proses tawar menawar sehingga ditemukan harga tertinggi yang disepakati.

Baca Juga :  Cegah Berita Hoax, DPD PAPDESI Sumut Ajak Masyarakat Rawat Persatuan dan Kesatuan

 

Selain lelang terbuka, TPI Kota Pekalongan merapkan one day service artinya ketika ikan nelayan dilelang, tidak lebih dari satu hari, hasil penjualan dapat diambil di kasir nelayan. “Sebagai contoh jam 8 pagi lelang, nelayan tunggu 1 sampai 2 jam setelah itu mereka bisa langsung ke kasir nelayan, artinya nelayan tidak perlu menunggu sampai 2 hari,  ini menjadi bentuk komitmen kami menghormati hasil jerih payah nelayan,” ujarnya.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara Sebagai Momentum Untuk Memperkuat Sinergitas TNI-Polri

 

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa para pembeli atau bakul yang tidak membayar tepat waktu, akan diberikan hukuman sosial dengan menyebut namanya di hari kemudian untuk segera datang ke ruang kasir bakul, jika tidak hadir akan diberikan surat peringatan dan apabila surat tersebut tidak diindahkan, maka bakul tidak diperbolehkan hadir secara fisik untuk mengikuti lelang di TPI dalam kurun waktu yang ditentukan. Mahson berharap, dengan inovasi yang dilakukan oleh TPI Kota Pekalongan, bisa memberikan pelayanan prima bagi nelayan dan bakul ikan di Kota Pekalongan.

 

Red

 

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru