Salah satu ruko Dupan depan Terminal Pekalongan yang diduga dijadikan tempat pengepul judi togel.
TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Pekalongan – Edisi Sambo II sepertinya sudah bangkit dari kematian, terbukti di salah satu ruko Dupan depan terminal Pekalongan diduga menjadi tempat pengepul judi togel.
Saat awak media sedang melintas melihat adanya salah satu ruko yang buka hingga pulul 23.00 WIB dan beberapa orang datang silih berganti untuk setor, Minggu 6/10/2024.
Salah satu warga tidak mau menyebutkan namanya
yang sedang duduk didekat ruko Dupan saat diwawancara awak media mengatakan, “Itu memang pengepul judi togel mas, milik Bos Adi, sudah lama ada disitu, “ucap warga.
Ditempat terpisah, Suroto Anto Saputro Ketua SWI Jateng saat ditemui awak media juga menanggapi terkait perjudian, bahwa sudah jelas dalam Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian dan ancaman pidananya:
Pasal 303 ayat (1) KUHP mengatur bahwa siapapun yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Pasal 303 bis KUHP mengatur bahwa orang yang ikut dalam permainan judi dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta, “jelasnya.
Kami dari masyarakat selaku Control Sosial meminta atensi kepada Polres Kota Pekalongan segera menindak tegas usaha judi toto gelap tersebut, jangan hanya pengecernya yang ditangkap tapi pengepul dan bosnya sebagai wujud dari Polri yang Bersih, jangan sampai masyarakat menduga adanya pengondisian, “pungkasnya.
Red/Tim