Baznas Kendal Diduga Potong Gaji Untuk Zakat ASN Yang Belum Mencapai Nisab

- Jurnalis

Selasa, 24 Oktober 2023 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Baznas beserta anggotanya dengan awak media dan LSM Kendal, Selasa 24/10/2023

tribunchannel.com – Kendal – Baznas adalah lembaga negara yang menjadi amil Zakat. Bagi umat muslim zakat adalah  rukun Islam yang ke tiga dimana zakat ini diwajibkan bagi yang sudah memenuhi Nisab dan Haulnya. Dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri agama Nomor 52 tahun 2014 tentang syarat dan tatacara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif.

 

Adapun cara menghitung zakat pendapatan bagi ASN adalah dengan menjumlahkan Gaji serta tunjangan profesi selama satu tahun dikonversikan dengan emas seberat 85 Gram ( 22 karat ) maka ASN telah memenuhi nisab untuk berzakat.

Baca Juga :  Bagi Takjil dan Bukber Bersama Pemuda Pancasila Ranting Penggaron Kidul

 

Akan tetapi pada kenyataannya Baznas Kendal melakukan pemotongan gaji ASN untuk membayar zakat tanpa melihat apakah ASN tersebut sudah mendapatkan tunjangan profesi atau balum dan sudah mencapai Nisab atau belum, dengan kata lain main pukul rata.

Saat dikonformasi oleh LSM dan Wartawan pada hari Selasa, 24/10/2023 Ketua Baznas Samsul Huda menyampaikan,”Pihak ASN sudah mengisi surat kesanggupan dan kuasa pemotongan kepada Bank Jateng dan apabila ASN tersebut belum memenuhi Nisab dalam berzakat maka kami anggap sebagai sodakoh, ” jelasnya.

 

Salah satu LSM Kendal  menjelaskan, Padahal untuk ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan belum mencapai Nisab tidak lepas dari praktik pemotongan Basnaz yang diduga tidak mendasar perhitungannya. Suatu contoh untuk ASN golongan setara 4A  ditambah tunjangan anak, istri kurang lebih mencapai Rp 4.400.000,,- jika dikalikan 12 bulan maka berjumlah Rp 52.800.000,,- apabila dikonversikan dengan harga emas ( 85 gr )yaitu Rp 68.000.000,- jika harga emas Rp 800.000,/gram – maka ASN golongan setara 4A yang belum mendapatkan tunjangan  profesi dan belum mencapai nisab  tidak wajib berzakat seperti uraian diatas apalagi golongan dibawahnya, “jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Demak Lepas dan Sambut Kapolres Demak

“Tentu ini menjadi perhatian kita bersama bahwa pemotongan zakat tidak bisa serta merta dilakukan tanpa adanya perhitungan yang sesuai. “Jika berdalih bisa dialokasikan menjadi Sodakoh apabila Nisab belum tercukupi maka Baznas Kendal diduga melakukan pungli berkedok zakat, “pungkasnya.

 

Red

Berita Terkait

Tagih Janji Bupati, Warga Pakolangan: Bukti Penyalahgunaan Wewenang Kades Randumuktiwaren Sangat Jelas
Ribuan Umat Kevikepan Mbay Gelar Aksi Damai: Suara Lantang Flores Tolak Proyek Geotherma
Polres Madiun gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Virtual bersama Presiden RI
Bola Panas Konflik Agraria di Rumpin Bogor Sudah di Tangan Presiden Prabowo
Mbah Nyaman Resmi Dilantik Jadi Ketua RW 03 Desa Penyangkringan Periode 2025-2030
Geger! Isu Seorang Gadis Hamil di Desa Wonosari Karanganyar, Akhirnya Mulai Menemui Titik Terang
Sah! Saprowi, S.H Resmi Nahkodai PAC GP Ansor Parungpanjang Periode 2025 – 2028
Sinergi Pemerintah dan Ormas Wujudkan Kendal Semakin Maju dan Sejahtera

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 06:05 WIB

Tagih Janji Bupati, Warga Pakolangan: Bukti Penyalahgunaan Wewenang Kades Randumuktiwaren Sangat Jelas

Jumat, 6 Juni 2025 - 04:47 WIB

Ribuan Umat Kevikepan Mbay Gelar Aksi Damai: Suara Lantang Flores Tolak Proyek Geotherma

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:16 WIB

Polres Madiun gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Virtual bersama Presiden RI

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:06 WIB

Bola Panas Konflik Agraria di Rumpin Bogor Sudah di Tangan Presiden Prabowo

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:54 WIB

Mbah Nyaman Resmi Dilantik Jadi Ketua RW 03 Desa Penyangkringan Periode 2025-2030

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:51 WIB

Sah! Saprowi, S.H Resmi Nahkodai PAC GP Ansor Parungpanjang Periode 2025 – 2028

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:17 WIB

Sinergi Pemerintah dan Ormas Wujudkan Kendal Semakin Maju dan Sejahtera

Jumat, 30 Mei 2025 - 05:32 WIB

Presiden RI Terima “Légion d’Honneur” dari Presiden Prancis di Akademi Militer Magelang

Berita Terbaru