Pengedar Pil Ilegal Ditangkap, 298 Butir Obat Keras Berlogo “Y” Diamankan Polres Kendal

- Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti 298 butir pil berlogo Y, uang sebesar Rp120.000, satu unit telepon seluler yang diamankan Polres Kendal

TRIBUNCHANNEL.COM – KENDAL – Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan legalitas. Pengungkapan ini berujung pada penangkapan seorang pengedar bernama Deki Putut Satria alias Deki (27), warga Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

 

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 06.00 WIB di rumah tersangka yang berada di Kampung Rukun Sari, Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Operasi penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh petugas setelah menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran pil ilegal di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Oknum Polsek Slawi diadukan ke Paminal Polres Tegal, Ini Alasannya

Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka mencakup berbagai jenis pil yang berlogo “Y”, yang diduga sebagai obat keras. “Dari tersangka, kami mengamankan 298 butir pil berlogo Y, uang sisa penjualan sebesar Rp120.000, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi,” ungkap Kapolres.

 

Barang bukti tersebut ditemukan di dapur rumah tersangka, tersembunyi di bawah meja penanak nasi. Polisi juga menemukan klip plastik kecil yang digunakan untuk mengemas pil-pil tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, Deki mengaku barang tersebut akan diedarkan kepada teman-temannya, salah satunya bernama Iq’bal Bayu Pratama alias Amben.

Baca Juga :  Kapolres Kendal Silaturahmi ke Ponpes Pring Jagad, Wujudkan Sinergi Dengan Tokoh Agama

Menurut AKBP Feria Kurniawan, tersangka diduga melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin atau standar keamanan dapat dikenakan sanksi hukum berat,” tambahnya.

 

Polres Kendal kini melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap pemasok utama yang dikenal dengan alias Bayor. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kendal.

 

Red

Berita Terkait

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama
Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024
Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari
38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres
Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih
Diduga Ada Gudang Untuk Penimbun Solar Ilegal Milik Yopi dan Nanda Anak Pensiunan Polisi, APH Harus Tegas
Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?
Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kilas Balik Kesuksesan PON XXI, PB PON XXI Wilayah Sumut Gelar Pameran Foto Saujana Arena Drama

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Kasat Lantas Polres Demak Sosialisasi Kepengguna Jalan, Giat Simpatik Operasi Zebra Candi 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 06:35 WIB

Korban Kebakaran Rumah di Desa Tanjungsari Mendapat Perhatian Dari Pemuda Pancasila PAC Weleri dan Rowosari

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:56 WIB

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:22 WIB

Kenaikan Sabuk Jambon Siswa Rayon Harjosari Bawen, Harus Semangat Berlatih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:24 WIB

Mafia Ngangsu Solar Subsidi Diduga Masih Eksis di SPBU 44.562.09 Candiroto, APH dan SBM Pertamina Kemana?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pemkot Beri Edukasi Jaminan Sosial dan Akses Keuangan Bagi Pelaku Usaha

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Penampilan Deville Semarakkan Pembukaan POPDA 2024 di Kota Pekalongan

Berita Terbaru

Berita

38 Personel Polres Demak Terima Penghargaan Dari Kapolres

Senin, 21 Okt 2024 - 12:56 WIB