Pengedar Pil Ilegal Ditangkap, 298 Butir Obat Keras Berlogo “Y” Diamankan Polres Kendal

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:47 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti 298 butir pil berlogo Y, uang sebesar Rp120.000, satu unit telepon seluler yang diamankan Polres Kendal

TRIBUNCHANNEL.COM – KENDAL – Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan legalitas. Pengungkapan ini berujung pada penangkapan seorang pengedar bernama Deki Putut Satria alias Deki (27), warga Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

 

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 06.00 WIB di rumah tersangka yang berada di Kampung Rukun Sari, Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Operasi penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh petugas setelah menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran pil ilegal di wilayah tersebut.

Baca Juga :  DPC PWRI dan Kejari Lampura Jalin Sinergisitas Untuk Pembangunan Daerah Lampung Utara

Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka mencakup berbagai jenis pil yang berlogo “Y”, yang diduga sebagai obat keras. “Dari tersangka, kami mengamankan 298 butir pil berlogo Y, uang sisa penjualan sebesar Rp120.000, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi,” ungkap Kapolres.

 

Barang bukti tersebut ditemukan di dapur rumah tersangka, tersembunyi di bawah meja penanak nasi. Polisi juga menemukan klip plastik kecil yang digunakan untuk mengemas pil-pil tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, Deki mengaku barang tersebut akan diedarkan kepada teman-temannya, salah satunya bernama Iq’bal Bayu Pratama alias Amben.

Baca Juga :  Polres Kendal Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Santriwati

Menurut AKBP Feria Kurniawan, tersangka diduga melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin atau standar keamanan dapat dikenakan sanksi hukum berat,” tambahnya.

 

Polres Kendal kini melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap pemasok utama yang dikenal dengan alias Bayor. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kendal.

 

Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru