DKK Kendal Diduga Giring Peserta Bintek Posyandu Menangkan Cabup No 3, Bawaslu Kendal Harus Tegas

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Video yang beredar dengan durasi  22 detik, kegiatan bintek DKK

TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Persaingan menuju Kendal 1 semakin memanas mendekati hari H pemilihan Bupati serentak. Masa kampanye dimanfaatkan oleh Cabup dan tim suksesnya untuk berupaya meraih suara terbanyak.

 

Baru baru ini beredar vidio yang diduga acara kader posyandu yang diselenggarakan oleh DKK Kendal justru ditumpangi oleh arahan untuk memenangkan paslon tertentu.

 

Video yang beredar dengan durasi  22 detik, Salah satu narasumber bintek DKK mengatakan bahwa, “jadi kehadiran panjenengan disini bagaimana supaya Pak Basuki bisa menang dan apa saja yang perlu dipersiapkan, “ucapnya dalam video tersebut.

 

Dalam video tersebut sudah sangat jelas ketidaknetralan  Dinas Kesehatan Kendal yang sudah memgundang secara  resmi Kader Posyandu untuk bintek tapi disisipi kampanye untuk memenangkan Paslon Cabup nomor 3.

Baca Juga :  Dua Tersangka Pencurian Mobil di Pasar Bodri, Ditangkap Polres Kendal

 

Kepala DKK Kendal saat dihubungi melalui saluran Wa  hanya ceklist 1.

 

Perlu diketahui netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447. 1/PM.01/K.

1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

 

Pemerintah juga telah menerbitkan SKB yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada, yaitu SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, yang telah ditetapkan pada September 2022.

Baca Juga :  800 Anak Hadiri Acara Festival Seni Yayasan Cikahuripan 2024, Bersama Hops Puppet and Friends

 

Pasal 280 ayat (2) huruf f menyebutkan “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN”. Lebih lanjut Pasal 493 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran pasal ini yaitu Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)

 

Dengan kejadian tersebut Bawaslu harus mengambil sikap tegas dalam menindak pelanggaran Pemilihan Kepala  Daerah yang dilakukan oleh ASN tanpa pandang bulu.

 

Red

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru