Ungkap Kasus Narkotika Golongan I, Polres Batang Tangkap Dua Pengedar Sabu

- Jurnalis

Sabtu, 21 Desember 2024 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Polres Batang Polda Jateng ungakap kasus Narkoba, Jumat 20/12/2024

TRIBUNCHANNEL.COM – Batang – Satuan Reserse Narkoba Polres Batang mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial WS dan AD di Kelurahan Karangasem Utara, Batang, Jawa Tengah, Sabtu, 7 Desember 2024.

Penangkapan bermula saat polisi menangkap tangan WS yang memiliki delapan paket sabu dalam mikro tube yang disimpan dalam tas hijau. Dari hasil pengembangan, polisi menggeledah rumah WS. 

 

“Didalam rumah tersangka, kami menemukan satu paket sabu dalam plastik klip besar dan dua paket sabu dalam plastik klip sedang yang disimpan dalam dompet biru di dalam tas ransel cokelat,” kata Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo didampingi Kasatresnarkoba Polres Batang AKP Erdi  dalam konferensi Pers bertempat Di Lobi Polres Batang, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga :  DPO Kasus KDRT Diamankan Satreskrim Polrestabes Medan

 

Dari hasil interogasi, WS mengaku bahwa barang haram tersebut milik seseorang berinisial B yang masih dalam pengejaran polisi. WS bertugas mengirimkan sabu tersebut sesuai permintaan B.

 

WS juga mengaku selalu bekerja sama dengan AD dalam pendistribusian narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, polisi berhasil menangkap AD di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB di alamat yang sama.

Baca Juga :  Peringati Maulid Nabi, Gandeng Polres Pekalongan Kota, MAN I Komitmen Bangun Madrasah Unggul dan Bermutu

 

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Batang untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 132 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami masih mendalami jaringan peredaran narkoba ini dan mencari B yang diduga sebagai pemasok, “ujar Kasatresnarkoba.

 

Dikin/Red

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB