Oknum ASN Kecamatan Ringinarum Jual Kavling di Lahan Pertanian, Pihak Terkait Diminta Tegas

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:06 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah klavling dilahan pertanahan 23 unit milik oknum ASN Kecamatan Ringinarum

TRIBUNCHANNEL.COM – Kendal – Oknum ASN Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal menjual tanah kavling lahan pertanian di Desa Wungurejo Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal.

 

Saat ditemui R selaku penjual Kavling mengaku kerja sebagai ASN di Kecamatan Ringinarum bagian pemerintahan, Ia mengaku bahwa tanah kavling yang dijual statusnya masih lahan hijau, ” Lahan itu masih hijau mas, nanti sertifikatnya bisa kita pecah dari 5 dulu,, “kata R.

 

“Ada yang sudah laku 1 kavling dibayar lunas dan ada 3 kavling baru membayar DP, “imbuhnya.

Baca Juga :  Polsek Patumbak Tidak Menemukan Praktik Perjudian Mesin Tembak Ikan di Wilayah Hukumnya

 

Ketua DPW SWI Jateng Suroto Anto Saputro menyampaikan, ” Pemkab dan APH Kendal harus tegas terhadap oknum ASN yang menjual Kavling diatas lahan pertanian karena Penjualan kavling di lahan pertanian dilarang berdasarkan Undang-undang (UU) dan dapat dikenakan pidana, “ucapnya.

 

Undang-undang yang mengatur 

UU Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman

 

UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Hukum Agraria Nasional

 

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

 

Larangan menjual kavling di lahan pertanian

Baca Juga :  Katanya Jangan Hura Hura Kok Ada Konser New Palapa, Publik Sorot Pemkab Kendal

 

Badan usaha yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah 

 

Lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

 

Hal ini jika dibiarkan akan berakibat menyempitnya lahan pertanian di Kabupaten Kendal karena ulah oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Kades juga jangan seenaknya  memberikan ijin untuk penjualan tanah kavling di lahan pertanian, ” ujarnya.

 

Berdasarkan uraian diatas tidak ada lagi alasan Pemda dan APH Kendal untuk tidak menindak tegas Oknum ASN tersebut.

 

Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru