Kantor Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Ulujami, Kabupaten Pemalang
TRIBUNCHANNEL.COM – Pemalang – Seorang ibu rumah tangga berinisial S (45) mengaku menjadi korban penipuan dengan modus lelang emas yang diduga palsu di Kantor Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Ulujami, Kabupaten Pemalang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Peristiwa tersebut bermula saat S ditawari untuk membeli emas oleh seorang teman yang berstatus sebagai mitra atau agen Pegadaian Ulujami. Harga emas yang ditawarkan sebesar Rp 200 juta, namun karena tidak memiliki dana sebesar itu, S menolak dan menyatakan hanya memiliki Rp 60 juta.
“Awalnya saya menolak karena tidak punya uang sebanyak itu, saya hanya punya Rp 60 juta,” ujar S di kediamannya, Selasa (4/3/2025).
Setelah menolak tawaran awal, korban kemudian diarahkan untuk membeli emas dengan uang yang dimilikinya. Transaksi pun dilakukan di Kantor Pegadaian Ulujami, di mana S akhirnya menyerahkan uang Rp 60 juta kepada pegawai pegadaian yang bertugas saat itu. Namun, ketika meminta tanda bukti pembayaran, korban justru diarahkan untuk meminta kepada agen atau mitra yang menawarinya emas tersebut.
Tanpa curiga, S pun mengikuti arahan dan meminta bukti pembayaran kepada agen, tetapi hanya dijanjikan akan menerima bukti tersebut di rumah. Ia pun membawa pulang emas berupa perhiasan, di antaranya empat kalung serta gelang dengan berat 37 gram dan 8 gram.
Merasa perlu memastikan keaslian emas yang dibelinya, S kemudian membawa perhiasan tersebut ke sebuah toko emas di Wiradesa dengan bantuan seorang teman. Hasilnya mengejutkan, emas tersebut dinyatakan palsu. Lebih lanjut, menurut temannya, emas yang sama sebelumnya pernah ditawarkan di tempat lain tetapi ditolak karena tidak asli.
“Setelah diketahui palsu, saya langsung mengembalikan emas itu ke mitra atau agen dan berusaha meminta pengembalian uang saya ke pegadaian. Namun, agen tersebut terus menghindar dengan alasan uang sudah masuk ke sistem pegadaian atau orang dalam di bagian emas,” ungkap S.
Pihak pegadaian sendiri sempat menyatakan akan membantu menyelesaikan masalah ini. Namun, hingga kini komplain yang diajukan korban masih diabaikan. Merasa kasus ini berlarut-larut sejak pertama kali terjadi pada 31 Januari 2024, S akhirnya meminta bantuan hukum dengan menghubungi seorang pengacara.
Sementara itu, saat sejumlah wartawan berusaha mengonfirmasi kasus ini ke pihak Kantor Pegadaian UPC Ulujami, Pemalang, Kepala Kantor melalui dua petugas keamanan menolak untuk ditemui.
“Beliau belum bisa menemui,” ujar dua sekuriti, Sigit Ardianto dan Ari Supriadi, secara kompak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pegadaian terkait kasus dugaan penipuan ini.
Slamet/Red