YLBHI SWI menggelar webinar Pengantar Diklat Paralegal

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sekber Wartawan Indonesia (YLBHI SWI).

TRIBUNCHANNEL.COM – Jakarta – DPP (Dewan Pimpinan Pusat) SWI (Sekber Wartawan Indonesia) melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sekber Wartawan Indonesia (YLBHI SWI) menggelar webinar pengantar Diklat Paralegal, Jumat, (27/6/2025).

 

Webinar yang dipandu oleh Kabid Diklat & Litbang DPP SWI Imam Suwandi, S. Sos., M.I.Kom itu diikuti oleh Pj. Ketum/Sekjen SWI Herry Budiman, Pembina YLBH SWI Anwar Nurdin, SH, MH, C.L.A., C.P.M, Ketua YLBH SWI Omega Tahun, SH, S.KM., MH., M.Kes. dan sejumlah anggota SWI di berbagai daerah di Indonesia.

 

Herry Budiman menyampaikan harapannya agar seluruh Anggota SWI mengikuti diklat yang akan diselenggarakan oleh YLBH SWI pada bulan Juli 2025 mendatang.

Menurutnya, dengan menjadi Paralegal tentunya akan lebih bermanfaat bagi masyarakat luas terhadap hal-hal kaitan persoalan hukum. “Kita punya YLBH SWI yang akan meggelar diklat Paralegal, teman-teman harus mengikutinya.

Baca Juga :  Rektor Unhan RI Pimpin Upacara Penutupan Diksarmil Chandradimuka Kadet S-1 Cohort-5

 

Selain bermanfaat buat diri sendiri juga bermanfaat bagi orang banyak yang mengalami persoalan hukum. Peran dan fungsinya mengacu pada Permenkumham No. 3 Tahun 2021. Silakan teman-teman baca itu, “tandas Herry dalam sambutannya.

 

Pembina YLBH SWI Anwar Nurdin, mengatakan dengan mengikuti diklat Paralegal, Anggota SWI tentunya akan menambah wawasan tentang hukum.

 

Selain mengerti tentang hukum, Anggota SWI yang sudah tentu wartawan, akan mampu membantu advokasi atau memediasi permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi oleh masayarakat di daerahnya.

 

“Anggota SWI selain berperan sebagai kontrol sosial, bagi yang menjadi paralegal juga dapat berperan mengadvokasi atau memediasi masyarakat di daerahnya yang tersangkut persoalan hukum, ”terang Anwar.

Baca Juga :  Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

 

Senada, Ketua YLBH SWI Omega Tahun memaparkan secara detail apa itu paralegal, hak dan kewajiban serta peran dan fungsi paralegal sesuai Permenkumham No. 3 Tahun 2021.

 

Ia menambahkan, selesai mengkuti diklat paralegal, tentunya bapak ibu paralegal akan dibekali dengan identitas sebagai paralegal YLBH SWI.

“Jadi, nantinya bapak dan ibu akan menerima e-sertifikat, modul tentang paralegal dan KTA paralegal yang diterbitkan oleh pemberi bantuan hukum, ”ucapnya.

 

“Suatu perkara hukum jangan sampai diselesaikan di meja hijau, kita mediasi agar selesai di meja makan, ”pungkas Omega yang disambut tepuk tangan peserta webinar.

Setelah motivasi dan pemaparan, webinar yang berlangsung 90 menit, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Red

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
Direktur PDAM Raih Penghargaan Top Ceo BUMD Awards 2026
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Ketum GMOCT : Jangan Kriminalisasi Wartawan, Kasus Mojokerto Harus Mengacu UU Pers
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Senin, 13 April 2026 - 22:02 WIB

Direktur PDAM Raih Penghargaan Top Ceo BUMD Awards 2026

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:22 WIB

Ketum GMOCT : Jangan Kriminalisasi Wartawan, Kasus Mojokerto Harus Mengacu UU Pers

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru