Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan pemeriksaan
TRIBUNCHANNEL.COM –Bireuen – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan pemeriksaan setempat terhadap sejumlah barang bukti milik terdakwa Nyonya N dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu, 09 Juli 2025.
Pemeriksaan lapangan ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., M.H, dengan didampingi dua Hakim Anggota, yakni Fuady Primaharsa, S.H., M.H, dan M. Muchsin Alfahrasi Nur, S.H., M.H. Dari pihak kejaksaan, hadir Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Firman Junaidi, SE., S.H., M.H, mewakili Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H. Turut serta Kasi PBBA Cut Mailina Ariani, S.H., M.H.
Barang bukti yang diperiksa terdiri dari kendaraan roda empat mewah, yakni Toyota Alphard putih tahun 2022 dan Honda CRZ merah tahun 2015, sejumlah rekening bank, serta aset properti berupa satu unit rumah di Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang dan satu unit doorsmeer (tempat cuci mobil) di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Seluruh aset tersebut diduga kuat merupakan hasil pencucian uang dari tindak pidana narkotika yang lebih dulu menjerat terdakwa N. Saat ini, Nyonya N sedang menjalani proses hukum lanjutan terkait TPPU sebagai pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya.
Terdakwa yang diketahui sebagai warga Kecamatan Kota Juang ini sebelumnya telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam sidang yang digelar pada Senin, 8 Mei 2024. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.
Putusan tersebut dijatuhkan karena terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim menyebut perbuatan terdakwa sangat merusak dan menunjukkan sikap tidak peduli terhadap upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Parahnya lagi, terdakwa juga tercatat sebagai residivis dan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di kediamannya pada 8 Agustus 2023 lalu.
Pemeriksaan aset ini menjadi bagian dari upaya pengadilan untuk mengusut aliran dana dan memulihkan kerugian negara akibat kejahatan narkotika dan pencucian uang.
Red / Syafruddin



















