Tersangka DW bersama anggota Polres Langsa dan Polsek Payung Sekaki Riau
TRIBUNCHANNEL.COM – Kota Langsa – Malam seharusnya menjadi waktu tenang bagi seorang anak. Waktu di mana pelukan ayah adalah tempat paling aman di dunia. Tapi bagi seorang remaja putri di Langsa Baro, pelukan itu berubah menjadi sumber ketakutan saat ia justru menjadi korban kebiadaban ayah kandungnya sendiri
DW (40), seorang wiraswasta, tega merusak masa depan anaknya dengan rudapaksa sebanyak tiga kali. Kejahatan itu ia tutupi rapat. Namun keberanian sang anak untuk bicara mengubah segalanya. Laporan korban ke polisi membuka jalan bagi pengusutan hukum, dan juga menunjukkan betapa pentingnya sistem perlindungan anak yang kuat di tengah masyarakat.
Sejak laporan teregister dengan nomor LP/B/172/VII/2024/SPKT/Polres Langsa tertanggal 18 Juli 2024, DW melarikan diri. Ia hidup berpindah-pindah hingga akhirnya diketahui bersembunyi di sebuah bengkel di Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Pelaku diamankan saat berada di tempat kerjanya. Saat ditangkap, dia tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, Senin 28/7/2025.
DW dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman berat. Ia telah dibawa ke Mapolres Langsa dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Namun, lebih dari sekadar menangkap pelaku, peristiwa ini menggugah kesadaran kita semua: bahwa anak-anak adalah kelompok rentan yang wajib dilindungi oleh siapa pun, terlebih oleh keluarganya sendiri. Pengawasan, dukungan psikologis, serta keberanian untuk melaporkan adalah bagian penting dari sistem perlindungan anak yang perlu diperkuat.
Ketika seorang ayah mengkhianati amanah sebagai pelindung, maka masyarakat dan hukum harus berdiri menggantikannya. Anak-anak tak boleh menjadi korban diam dalam rumah sendiri. Karena melindungi anak, berarti menjaga masa depan bangsa.
Red / Syafruddin



















