Kapolres Temanggung Diminta Turun Tangan, Diduga Dua Oknum Polsek Bulu Lepaskan Truk Pengangsu Solar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 Juli 2025 - 01:10 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Awak media mendatangi Kantor Polsek Bulu Temanggung,Selasa 29/07/25  (Malam).

TRIBUNCHANNEL.COM –TEMANGGUNG – Dugaan praktik mafia solar kembali mencuat di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Selasa (29/7/2025), awak media menemukan sebuah truk diduga ngangsu solar subsidi di SPBU 44.562.08 Danupayan, Kecamatan Bulu sekitar pukul 19.56. Sopir truk mengakui pengisian ngangsu solar tersebut untuk kepentingan bosnya bernama Prasetyo, warga Solo.

 

Setelah penemuan itu, awak media sempat mengamankan truk beserta sopirnya di pinggir jalan Pantura, tidak jauh dari SPBU tersebut. Sejumlah jurnalis lalu melapor ke Polsek Bulu dengan harapan aparat segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca Juga :  Wartawan KabarSBI Diduga Diintimidasi Usai Beritakan Dugaan Mark Up Dana BOS, Arthur Noija Pertanyakan Reaksi Oknum LMPI Kuningan

Beberapa menit kemudian, dua oknum anggota Polsek Bulu datang menggunakan mobil patroli. Namun, menurut saksi mata, keduanya diduga tidak melakukan penindakan. Mereka diduga justru meminta sopir truk pergi ke kantor polisi tanpa pengawalan. Sopir kemudian melarikan diri dengan kecepatan tinggi hingga tak terlacak lagi. Kedua oknum anggota polisi diduga hanya berpura-pura melakukan pengejaran.

 

Saat dikonfirmasi di Mapolsek Bulu, Kanit Reskrim menyampaikan permohonan maaf kepada awak media atas kelalaian anggotanya yang membuat truk dan sopir tersebut kabur. Padahal, sesuai prosedur, dugaan praktik mafia solar seharusnya langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Demo HIMAPSI - SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

 

Sejumlah awak media dan warga mendesak Kapolres Temanggung untuk segera menindak tegas marakmya praktik mafia solar di wilayahnya. Mereka juga meminta Paminal Polda Jawa Tengah memeriksa dua oknum anggota Polsek Bulu yang diduga sengaja membiarkan sopir dan truk tersebut lolos tanpa proses hukum.

Red

Berita Terkait

Wako Hendri Arnis Ikuti Festival Usaha Mikro, Perkuat Pengembangan UMKM Daerah
Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Wako Hendri Arnis Ikuti Festival Usaha Mikro, Perkuat Pengembangan UMKM Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru