Kantor Balai Desa Tanjungsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Kamis 7/8/2025.
TRIBUNCHANNEL.COM –KENDAL – Pemberitaan yang viral di beberapa media online perihal Kades Tanjungsari Kecamatan Rowosari H. Sugiyanto telah menyewakan upah bengkok Kasi Kesra bernama AK sebesar 36 juta dibenarkan oleh Kepala desa, kemudian uangnya dimasukan ke rekening Pendapatan asli desa (PADes).
Menurut Kepala Desa H. Sugiyanto, penyewaan tanah bengkok milik perangkat desa tersebut tidak menyangka akan menimbulkan kesalahpahaman masyarakat, padahal niatnya untuk menyelamatan aset desa, mengingat banyaknya informarsi dari warga, upah bengkok tersebut diduga dalam waktu bersamaan telah dijual kepada beberapa petani, “jelasnya.
Saya Kwatir, bengkok milik perangkat desa Bayan Andika, nantinya akan menjadikan pertengkaran para petani, dikarenakan masing-masing petani merasa telah menyewa lahan sawah tersebut, “ujar Kades Tanjungsari.
“Menurut informasi dari warga, ada yang menyewa 12 musim, ada yang 6 musim, ada juga yang menyewa 8 musim, selain itu, perangkat desa AK juga mempunyai hutang terhadap beberapa orang, ”terangnya.
Dengan situasi dan kondisi semacam itu, perangkat desa Ak jadi jarang masuk kerja, dengan berbagai pendekatan secara pribadi maupun kedinasan sudah kami lakukan, upaya pembinaan dengan memberikan teguran lesan, teguran tertulis, 1 sampai 3, namun yang bersangkutan tetap tidak pernah hadir ke balaidesa, “ungkap Kades Tanjungsari.
Saat dikonfirmasi awak media salah satu perangkat desa yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan, “Betul Mas, setelah berbagai upaya dilakukan oleh Kades Sugiyanto, bukannya berubah, akan tetapi sejak bulan April 2023, AK sudah tidak pernah masuk kerja lagi sebagai perangkat desa Tanjungsari, “jelasnya, pada Kamis 7/8/2025 kepada awak media.
Kemudian Kades Tanjungsari mengambil langkah tegas, karena untuk menghindari kecemburuan rekan kerja yang lain, akhirnya, pihak Pemdes Tanjungsari melaporkan ke inspektorat Kendal dan sudah dilakukan pemeriksaan, hasilnya berdasarkan surat perintah Inspektorat Nomor : 800.1.11.1/068/Insp. Tertanggal 4 Nopember 2024 dan Surat Nomor : 800.1.11.1/073/Insp. Tertanggal 2 Desember 2024 serta Surat Perintah nomor : 003/KS/Insp. Tertanggal 14 Januari 2025, “paparnya.
Terkait Informasi dari beberapa media kemarin memang benar, status AK masih tercatat sebagai perangkat Desa Tanjungsari dengan jabatan sebagai kepala seksi kesejahteraan rakyat. Kemudian untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat, akhirnya Kades Tanjungsari bersama Bu Carik sudah menyerahkan uang 36 juta hasil penjualan upah tanah bengkok kepada perangkat desa AK di Lapas Kelas 1A Kendal kemarin pada hari Jumat 01/08/2025, “tandasnya.
“Dan tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini, bisa jadi surat pemberhentian tetap akan keluar, mengingat ada LHP dari Inspektorat yang sudah turun, harapannya semoga kesalahpahaman masyarakat terhadap Pemerintahan Desa Tanjungsari terkait penyewaan bengkok sudah selesai “pungkasnya.
Red



















