Masa Jabatan Sekda Lampura Habis, Penasehat LMP Minta Pemda Jelaskan Mekanisme Selanjutnya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 23:04 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mengingatkan bahwa masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampura telah habis.

TRIBUNCHANNEL.COM – Lampung Utara – Dewan Penasehat Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Lampung Utara mengingatkan bahwa masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampura telah habis sejak 6 Juli 2025.

 

Diketahui Sekda Lampura dilantik pada tanggal 6 Juni 2020, sehingga masa jabatan 5 tahunnya berakhir pada tanggal 6 Juni 2025. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat diminta untuk menyampaikan mekanisme apakah telah memperpanjang atau akan mengganti Sekda yang bersangkutan.

 

Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 117 ayat (1) menyatakan bahwa jabatan tinggi administratif hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.

 

Ayat (2) menyatakan bahwa jabatan tinggi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kesesuaian kompetensi serta kebutuhan instansi yang telah mendapat persetujuan dari instansi pembina kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Utara Berikan Layanan Cek Kesehatan Gratis 

 

Dewan Penasehat LMP Fadri Eka Saputra SH, mempertanyakan mengapa Drs. Lekok MM masih menjabat sebagai Sekda meskipun masa jabatannya telah berakhir lebih dari 2 bulan yang lalu, yaitu pada 6 Juni 2025.

 

“Mengapa jabatan Sekda yang telah berakhir tidak ada penjelasan publik tentang apakah jabatan tersebut diperpanjang atau tidak? Ini sangat aneh, seharusnya Pemda menyampaikan hal ini ke publik serta telah melakukan mekanisme dan aturan tentang masa perpanjangan jika jabatan itu diperpanjang, “kata Fadri pada tim media di Pwri Lampura. Sabtu 13 September 2025.

 

Fadri berharap Pemda setempat segera menjelaskan mekanisme selanjutnya terkait masa jabatan Sekda yang telah habis.

 

“Jika memang akan diperpanjang, harus ada penjelasan publik tentang dasar perpanjangan dan mekanisme yang digunakan. Jika akan diganti, harus segera disiapkan melalui mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel,”ucapnya.

 

Menurut Fadri, seharusnya jabatan Sekda ketika telah berakhir sebaiknya memang diganti, agar ada angin segar di pemerintahan setempat.

Baca Juga :  Surat Keterangan Sehat Jadi Persyaratan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Lampung Utara

 

“Memang di Lampung Utara sudah tidak ada orang lain lagi, selayaknya ada pergantian Sekda agar dapat membawa perubahan dan inovasi baru dalam pemerintahan,” tambahnya.

 

Peraturan terkait jabatan Sekda juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara, yang menyatakan bahwa jabatan tinggi administratif diisi oleh pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan kompetensi yang ditentukan.

 

Selain itu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil juga menjadi acuan dalam menilai kinerja Sekda.

 

Dengan demikian, Dewan Penasehat LMP Lampung Utara meminta Pemda setempat untuk segera menjelaskan mekanisme selanjutnya terkait masa jabatan Sekda yang telah habis, apakah akan diperpanjang atau diganti dengan mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel.

Tim PWRI Lampura

Berita Terkait

Ketua DPRD Lampura Tegaskan Komitmen Dukungan Legislatif untuk Pembinaan Generasi Muda
Kadis BPBD Lampura Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Peserta Kemah di Bandar Abung
Bupati bersama Kapolres Lampung Utara Hadir, Pramuka Hebat Generasi Berkarakter.
Disambut Silat dan Payung Adat, Bupati Hamartoni Buka Dianpinru-Dianpinsat di Bandar Abung.
Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Ferry Arif Ajak Warga Meriahkan Maragunta Cap Satu, Semarak HUT ke-27 Desa Putra Buyut
Sambut Ribuan Pramuka, BPBD Lampura Salurkan Air Bersih ke Bandar Abung
Matangkan Pengamanan Dianpinru-Dianpinsat, Kades Bandar Abung Audiensi dengan Kapolres Lampung Utara

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Ketua DPRD Lampura Tegaskan Komitmen Dukungan Legislatif untuk Pembinaan Generasi Muda

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:14 WIB

Kadis BPBD Lampura Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Peserta Kemah di Bandar Abung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Bupati bersama Kapolres Lampung Utara Hadir, Pramuka Hebat Generasi Berkarakter.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Ferry Arif Ajak Warga Meriahkan Maragunta Cap Satu, Semarak HUT ke-27 Desa Putra Buyut

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Sambut Ribuan Pramuka, BPBD Lampura Salurkan Air Bersih ke Bandar Abung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Matangkan Pengamanan Dianpinru-Dianpinsat, Kades Bandar Abung Audiensi dengan Kapolres Lampung Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Antrean BBM SPBU Pernah Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Truk, Warga Resah Minta Ditertibkan

Berita Terbaru