Kesalahpahaman Data PTSL di Kelurahan Kotabumi Udik, 31 Usulan Susulan Sedang Dalam Diproses

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 15:19 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PWRI Lampung Utara Kordinasi dengan Lurah Kotabumi Udik Das’at SE

TRIBUNCHANNEL.COM –Lampung Utara – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kelurahan Kotabumi Udik sempat menimbulkan polemik, hal tersebut diakibatkan adanya kesalahpahaman pada saat pencatatan data usulan masyarakat.

 

Namun setelah adanya klarifikasi dari pihak kelurahan, masyarakat dapat memahami, jika keterlambatan buka karena terjadinya penghapusan melainkan, karena faktor kesalahan administrasi yang sedang diperbaiki.

 

Cerita berawal dari data usulan PTSL di Lingkungan 9 yang belum seluruhnya terakomodasi. Berdasarkan keterangan, terdapat  31 bidang tanah yang sudah diusulkan sejak tahun 2022, namun belum masuk dalam daftar pengajuan.

 

Setelah dilakukan pengecekan, usulan tersebut akhirnya disusulkan kembali pada 9 Desember 2024, bersama dengan 149 usulan lain yang berasal dari wilayah setempat.

 

Lurah Kotabumi Udik Das’at SE membenarkan adanya keterlambatan tersebut, ”Memang terjadi keterlambatan penyampaian data PTSL, khususnya di Lingkungan 9. Namun sudah kami lakukan perbaikan dan susulan. Saat ini, seluruh berkas usulan, termasuk 31 bidang yang sempat tertunda, sudah masuk dalam proses Kantor ATR-BPN Lampung Utara, ”jelasnya, pada Rabu 17 September 2025.

Baca Juga :  Respon Cepat, Polsek Pegandon Langsung Menindak Lanjuti Berita Tentang Perjudian DADU di Desa Rejosari

 

Lurah Kota Bumi Udik Das’at.SE juga, berharap agar masyarakat tidak perlu khawatir, karena data tambahan tersebut telah tercatat secara resmi. “Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak ATR-BPN. Usulan ini sedang diproses, dan masyarakat diharapkan bersabar menunggu tahapan berikutnya, ”harapnya.

 

Sebelumnya sempat terjadi polemik ditengah masyarakat setempat, terutama bagi warga yang telah menyerahkan berkas sejak tahun 2022 lalu namun hingga saat ini belum mendapatkan kepastian, bahkan beberapa warga sempat mengira jika data yang mereka serahkan hilang atau tidak terakomodasi.

 

Namun setelah adanya klarifikasi dari pihak Kelurahan setempat situasi mulai kondusif, masyarakat kini memahami bahwa keterlambatan bukan berarti penghapusan usulan, melainkan murni faktor administrasi yang sedang diperbaiki.

 

Untuk diketahui berikut Dasar Hukum pelaksanaan PTSL : 1.Program PTSL sendiri merupakan kebijakan nasional yang diatur dalam, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh Indonesia. 2. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang menjelaskan tata cara pengusulan, pengumpulan data yuridis maupun fisik, hingga penerbitan sertifikat tanah. 3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), sebagai dasar hukum utama hak atas tanah di Indonesia.

Baca Juga :  PPKHI DPD Jateng Melaksanakan Pelantikan dan Pengangkatan Advokat

 

Dengan adanya payung hukum tersebut, masyarakat dijamin haknya untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, termasuk melalui mekanisme susulan apabila terdapat data yang tertinggal.

 

Pihak Kelurahan, Kotabumi Udik berkomitmen untuk terus mengawal usulan warga agar seluruh masyarakat memperoleh haknya. “Kami akan memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan. Semua berkas sudah kami serahkan kembali ke ATR-BPN, dan kini tinggal menunggu proses verifikasi dan penerbitan sertifikat,” tegas Lurah Kota Bmi Udik.

 

Dengan adanya klarifikasi dan penguatan dasar hukum, diharapkan polemik ini tidak lagi menimbulkan keresahan. Masyarakat diminta tetap aktif berkoordinasi dengan pihak kelurahan agar proses PTSL berjalan lancar hingga selesai.

Darwis / Red

Berita Terkait

Ketua DPRD Lampura Tegaskan Komitmen Dukungan Legislatif untuk Pembinaan Generasi Muda
Kadis BPBD Lampura Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Peserta Kemah di Bandar Abung
Bupati bersama Kapolres Lampung Utara Hadir, Pramuka Hebat Generasi Berkarakter.
Disambut Silat dan Payung Adat, Bupati Hamartoni Buka Dianpinru-Dianpinsat di Bandar Abung.
Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Ferry Arif Ajak Warga Meriahkan Maragunta Cap Satu, Semarak HUT ke-27 Desa Putra Buyut
Sambut Ribuan Pramuka, BPBD Lampura Salurkan Air Bersih ke Bandar Abung
Matangkan Pengamanan Dianpinru-Dianpinsat, Kades Bandar Abung Audiensi dengan Kapolres Lampung Utara

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Ketua DPRD Lampura Tegaskan Komitmen Dukungan Legislatif untuk Pembinaan Generasi Muda

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:14 WIB

Kadis BPBD Lampura Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Peserta Kemah di Bandar Abung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Bupati bersama Kapolres Lampung Utara Hadir, Pramuka Hebat Generasi Berkarakter.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Ferry Arif Ajak Warga Meriahkan Maragunta Cap Satu, Semarak HUT ke-27 Desa Putra Buyut

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Sambut Ribuan Pramuka, BPBD Lampura Salurkan Air Bersih ke Bandar Abung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Matangkan Pengamanan Dianpinru-Dianpinsat, Kades Bandar Abung Audiensi dengan Kapolres Lampung Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Antrean BBM SPBU Pernah Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Truk, Warga Resah Minta Ditertibkan

Berita Terbaru