Aktivis Desak APH Tetapkan Status Hukum Denny Mangala
TRIBUNCHANNEL.COM –Manado – Tekanan publik terhadap aparat penegak hukum (APH) terus menguat. Sejumlah aktivis anti-korupsi, LSM dan organisasi masyarakat (Ormas) mendesak Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera menetapkan status hukum terhadap Denny Mangala, pejabat Pemprov Sulawesi Utara, yang namanya disebut-sebut dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.
Dorongan ini muncul setelah dua kali sidang terbuka yang digelar pada Rabu (10/9/2025) dan Kamis (18/9/2025) mengungkap peran Denny Mangala dalam proses pencairan dana hibah senilai Rp.500 juta untuk kegiatan perkemahan dan Rp.1,2 miliar dari Dana Insentif Daerah (DID).
“Keterangan saksi dalam sidang sangat jelas. Denny Mangala bukan hanya tahu, tapi terlibat aktif dalam proses pencairan dana. Ini sudah cukup menjadi dasar hukum bagi aparat untuk segera menetapkan statusnya,” tegas Jonathan Mogonta, Ketua LSM Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P), kepada wartawan pada, Jum’at 19/9/2025.
Mogonta juga mengingatkan bahwa Denny Mangala sebelumnya telah diperiksa intensif oleh penyidik Polda Sulut selama 11 jam. “Fakta hukum ini tidak boleh diabaikan. Dua alat bukti bukan lagi asumsi. Tinggal kemauan hukum untuk bertindak,” lanjutnya.
Senada dengan itu, Ketua Umum DPP Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara (BARMAS), Jenly Kawilarang, menilai bahwa penegakan hukum yang adil tidak boleh tebang pilih. Ia menegaskan pentingnya prinsip equality before the law diterapkan secara konsisten.
“Hukum tidak mengenal jabatan. Tidak ada hak istimewa di depan hukum. Bila masyarakat biasa bisa diseret ke meja hijau karena bukti, maka pejabat pun harus diperlakukan sama,” ujar Kawilarang dengan nada tegas.
Ia juga menyinggung sistem hukum modern yang menjamin perlakuan setara bagi setiap warga negara, seperti tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Negara ini dibangun atas prinsip keadilan. Bila hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kita sedang membiarkan kepercayaan publik runtuh,” tambahnya.
Aktivis LSM Anti Tipikor, Richard Antameng, turut menyuarakan keprihatinan. Ia menilai bahwa ketidakjelasan status hukum Denny Mangala berpotensi mencederai rasa keadilan publik.
“Transparansi dan keadilan harus menjadi prioritas. Jika ada bukti dan kesaksian yang cukup, maka sikap tegas dari APH adalah keharusan, bukan pilihan,” ujarnya.
Antameng juga menekankan bahwa tindakan imparsial dari penegak hukum adalah ujian nyata integritas institusi penegakan hukum saat ini.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang secara terbuka mengungkap keterlibatan Denny Mangala dalam proses administratif dan teknis pencairan dana hibah GMIM. Fakta ini memperkuat dugaan publik atas adanya peran aktif dari pejabat Pemprov tersebut.
Kini, publik menanti langkah konkret dari APH. Desakan untuk mengungkap secara tuntas aktor-aktor utama dalam kasus dana hibah GMIM menjadi simbol perjuangan atas keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.
Red/Tim



















