Perkosa Hingga Hamil, Oknum Perangkat Desa di Amankan Polres Kendal

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 21:52 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal menangkap kasus.

TRIBUNCHANNEL.COM –KENDAL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal menangkap dua tersangka dari kasus berbeda, masing-masing terancam hukuman berat.

 

Salah satunya adalah seorang perangkat desa berinisial S.A. (46), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas hingga hamil.

 

S.A., yang menjabat sebagai Modin di Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, ditangkap setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap P.J. (27), warga setempat.

 

Kepala Seksi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/10) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah korban.

Baca Juga :  Singgung Korupsi BUMD, Direskrimsus Polda Sulut Disorot Terkait Penanganan Kasus Perumda Pasar Manado

 

“Korban merupakan penyandang disabilitas, sehingga tidak mampu melawan saat pelaku melakukan perbuatan asusila,” ujar Rasban saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Kamis (6/11/2025).

 

Menurut Rasban, kejadian bermula ketika tersangka datang ke rumah korban dengan membawa makanan ringan. Saat itu korban baru selesai mandi dan hanya mengenakan handuk. Diduga, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya.

 

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain handuk warna ungu, kaus hitam lengan pendek, celana panjang hitam, dan celana dalam warna abu-abu.

 

Usai kejadian, kondisi korban memburuk hingga akhirnya diketahui hamil. Polisi kini masih mendalami dugaan adanya unsur kekerasan seksual dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Kendal Cek Kesiapan Pengamanan di Objek Wisata Pantai Cahaya

 

“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat unsur kekerasan dalam tindakan pelaku,” tambah Rasban.

 

Atas perbuatannya, S.A. dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ancaman tersebut ditambah sepertiga hukuman karena korban merupakan penyandang disabilitas.

 

Selain S.A., Polres Kendal juga mengamankan satu tersangka lain dari kasus berbeda. Keduanya dihadirkan bersama dalam konferensi pers di Mapolres Kendal.

Red

Berita Terkait

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara
Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih
Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI
Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor
PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar
Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional
Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Dituding Selewengkan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Buka Suara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dugaan Aktivitas PETI Firman Pakaya Berjalan Lancar, Penertiban Jangan Tebang Pilih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Padang Panjang Ikuti Pembahasan Optimalisasi Aset dan BUMD Bersama Komisi II DPR RI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Porprov Sumbar XVI Dibuka, Padang Panjang Turunkan 174 Atlet di 24 Cabor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:03 WIB

PS Pasbar Tahan Imbang Tanah Datar 1-1 di Porprov XVI Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Dari Kecintaan pada Batik, Puji Rahayu Bawa Misi Budaya ke Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Wako Hendri Arnis Tinjau Lokasi Kecelakaan, Perkuat Langkah Pencegahan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Ketua DPC GRIB Jaya Way Kanan Ajak Kader Rawat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru