Anggaran Rp3,9 M DLH Lampura untuk ATK Disorot, Diduga Jauh Melampaui Standar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:06 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggaran Rp3,9 M DLH Lampura untuk ATK Disorot, Diduga Jauh Melampaui Standar

 

TRIBUNCHANNEL.COM–Lampung Utara – Pos Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara TA 2025 menjadi sorotan setelah terpantau mencapai Rp3,9 miliar. Angka tersebut dinilai jauh melampaui kewajaran jika dibandingkan dengan standar belanja pemerintah pusat.

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, alokasi Rp3,9 miliar itu mencakup kebutuhan cetak, fotokopi, kertas, dan penjilidan untuk kegiatan DLH selama setahun. Nilai ini menjadi pertanyaan publik karena sangat timpang jika diukur dengan PMK No. 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan. Dalam PMK tersebut, untuk satuan kerja dengan jumlah pegawai di atas 40 orang, standar alokasi belanja cetak, fotokopi, dan penjilidan hanya sekitar Rp59 juta per tahun.

Selisih lebih dari 66 kali lipat antara pagu DLH Lampura dan standar PMK memunculkan dugaan adanya pemborosan dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Publik berhak mengetahui rincian volume cetak, jenis dokumen yang dihasilkan, dan dasar perhitungan hingga pagu bisa mencapai Rp3,9 miliar.

Redaksi telah melakukan upaya konfirmasi sesuai kaidah jurnalistik. Tanggal 25 Mei 2025 pukul 21.53 WIB, Kepala DLH Ina Sulistya, S.P., dihubungi melalui WhatsApp dan menjawab, “Blm bisa, sedang ingin istirahat kurang sehat. Abis lebaran baru ke kobum. Saya masih dibandar lampung.” balas kadis.

Baca Juga :  Kabel Internet Semrawut dan Terjuntai, Warga Lampung Utara Keluhkan Potensi Bahaya Keselamatan

Tanggal 26 Mei 2025 pukul 08.13 WIB, saat kembali ditagih keterangan, Ina menjawab, “Iya, ini mau kerumah dinas bupati laporan kegiatan, kemari saya balam. Saya laporan pengangkutan sampah kemarin, ini langsung mau pulang kebalam, Mau ziarah dulu. Abis lebaran aja kalau mau kekantor.”

Keterangan tersebut berbeda dengan informasi dari sejumlah pegawai DLH yang enggan disebut namanya. Menurut mereka, Kadis hadir di kantor pada pagi hari dan mengikuti apel. “Kesini aja, kekantor kadis ada dikantor,” ujar salah satu pegawai.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Ina Sulistya terkait rincian penggunaan anggaran pos ATK tersebut. Upaya konfirmasi lebih lanjut juga belum mendapat jawaban.

Opini: Standar Sudah Ada, Tinggal Dibuka atau Dijelaskan,Anggaran ATK Rp3,9 miliar bukan angka kecil. Jika pembanding resminya hanya Rp59 juta per tahun, maka DLH wajib menjelaskan dasar perhitungan yang membuat alokasi membengkak hingga puluhan kali lipat.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Iuran Air Mencuat di Subik, Warga Pertanyakan Status PDAM dan Aliran Dana

Jika memang ada kebutuhan khusus, seperti pencetakan dokumen dalam volume besar untuk program tertentu, maka dokumen pendukungnya wajib dibuka. Rincian jenis cetakan, jumlah eksemplar, dan harga satuan harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika tidak ada, maka indikasi pemborosan sulit dibantah.

Keterlambatan jawaban di tengah data yang sudah terbuka justru memperbesar kecurigaan. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa informasi penggunaan anggaran negara adalah informasi yang wajib disediakan, bukan ditunda dengan alasan pribadi.

Tuntutan Publik: Buka Rincian, Audit Jika Perlu,Pertama, DLH Lampung Utara perlu segera membuka rincian belanja ATK Rp3,9 miliar: volume cetak, jenis dokumen, harga satuan, dan pihak penyedia.

Kedua, Inspektorat Lampung Utara dan BPK perlu mengaudit pos tersebut untuk memastikan kesesuaian dengan aturan dan kewajaran harga.

Ketiga, Jika audit menemukan ketidaksesuaian, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Standar pembanding sudah ada. Upaya konfirmasi sudah dilakukan. Sekarang tinggal satu hal, DLH membuka data secara rinci, atau membiarkan publik menyimpulkan sendiri kenapa angka Rp3,9 miliar sulit dijelaskan.

Darwis/red

Berita Terkait

Ketua DPRD Lampura Tegaskan Komitmen Dukungan Legislatif untuk Pembinaan Generasi Muda
Kadis BPBD Lampura Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Peserta Kemah di Bandar Abung
Bupati bersama Kapolres Lampung Utara Hadir, Pramuka Hebat Generasi Berkarakter.
Disambut Silat dan Payung Adat, Bupati Hamartoni Buka Dianpinru-Dianpinsat di Bandar Abung.
Ferry Arif Ajak Warga Meriahkan Maragunta Cap Satu, Semarak HUT ke-27 Desa Putra Buyut
Sambut Ribuan Pramuka, BPBD Lampura Salurkan Air Bersih ke Bandar Abung
Matangkan Pengamanan Dianpinru-Dianpinsat, Kades Bandar Abung Audiensi dengan Kapolres Lampung Utara
Antrean BBM SPBU Pernah Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Truk, Warga Resah Minta Ditertibkan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Ketua DPRD Lampura Tegaskan Komitmen Dukungan Legislatif untuk Pembinaan Generasi Muda

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:14 WIB

Kadis BPBD Lampura Turun Langsung Salurkan Air Bersih untuk Peserta Kemah di Bandar Abung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Bupati bersama Kapolres Lampung Utara Hadir, Pramuka Hebat Generasi Berkarakter.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Ferry Arif Ajak Warga Meriahkan Maragunta Cap Satu, Semarak HUT ke-27 Desa Putra Buyut

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Sambut Ribuan Pramuka, BPBD Lampura Salurkan Air Bersih ke Bandar Abung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Matangkan Pengamanan Dianpinru-Dianpinsat, Kades Bandar Abung Audiensi dengan Kapolres Lampung Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Antrean BBM SPBU Pernah Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Truk, Warga Resah Minta Ditertibkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Dugaan Mark-Up Rp9,9 Miliar Anggaran Swakelola Bapenda Lampung Timur Selama 2 Tahun Disorot

Berita Terbaru