Anggaran Rp87 Miliar RS Ryacudu Disorot, Dirut Buka Suara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:42 WIB

Ikuti Medsos Kami :

instagram youtube tiktok
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadaan alkes Rp31 miliar hingga isu dugaan rekomendasi perusahaan oleh Kejagung dan Mabes Polri menuai pertanyaan.

TRIBUNCHANNEL.COM–Lampung Utara – Anggaran Rp87 miliar dari pemerintah pusat untuk RSUD HM Ryacudu Kotabumi, Lampung Utara, menjadi sorotan. Meski Direktur rumah sakit membenarkan alokasi dana tersebut, mekanisme pengadaan barang dan jasa serta isu dugaan rekomendasi perusahaan oleh Kejaksaan Agung dan Mabes Polri masih menjadi polemik yang membutuhkan penjelasan terbuka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp31 miliar, perlengkapan lainnya Rp5 miliar, serta pembangunan dua gedung rumah sakit dengan nilai Rp51 miliar.

Direktur RSUD HM Ryacudu Kotabumi, dr. Cholif Paku Alamsyah, membenarkan adanya anggaran Rp87 miliar tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (26/10/2026).

Cholif menjelaskan, anggaran itu digunakan untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan, termasuk pengadaan alkes dan pembangunan fasilitas rumah sakit.

“Anggaran itu semua untuk peningkatan pelayanan rumah sakit. Alkes sudah berjalan,” ujarnya.

Baca Juga :  Salah Jadwal Dokter Syaraf, Keluarga Pasien Kecewa Dengan Pelayanan Rumah Sakit CMC Kota Bumi

Terkait pengadaan alkes, Cholif menyebut terdapat 17 perusahaan yang terlibat. Menurut dia, perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari luar Provinsi Lampung dan pengadaannya menggunakan sistem katalog elektronik atau e-katalog.

“Ada sebelas perusahaan untuk pengadaan alkes, semua dari luar Lampung. Alat-alatnya sebagian sudah ada di sini (RS Ryacudu),” katanya.

Di tengah penjelasan tersebut, muncul informasi yang menyebut perusahaan pelaksana pengadaan barang dan jasa di RSUD HM Ryacudu untuk Tahun Anggaran 2026 diduga merupakan perusahaan yang direkomendasikan oleh Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.

Isu itu memunculkan pertanyaan mengenai proses pemilihan penyedia, keterbukaan informasi kontrak, hingga mekanisme pengadaan yang digunakan dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan atau arahan dari dua institusi penegak hukum itu, Cholif membantah adanya campur tangan pihak lain.

“Gak berani lah kita melibatkan orang lain,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Honor Sopir Bupati Fiktif Menggelinding, Inspektorat Lampura Buka Penyelidikan

Meski demikian, penjelasan mengenai mekanisme pemilihan seluruh perusahaan penyedia masih diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik terkait pelaksanaan anggaran tersebut.

Sejumlah hal yang perlu diperjelas antara lain identitas perusahaan pemenang, alamat perusahaan, nilai pagu dan kontrak masing-masing pekerjaan, serta apakah proses pengadaan telah diumumkan melalui sistem pengadaan resmi atau menggunakan mekanisme lainnya sesuai ketentuan.

Transparansi menjadi penting mengingat nilai anggaran yang mencapai Rp87 miliar tersebut mencakup pengadaan alat kesehatan, perlengkapan, dan pembangunan dua gedung rumah sakit.

Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai dugaan rekomendasi perusahaan oleh Kejaksaan Agung dan Mabes Polri masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada bukti yang dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kejelasan mengenai proses pengadaan diharapkan dapat menjawab polemik sekaligus memastikan penggunaan anggaran pemerintah pusat benar-benar mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Lampung Utara.

Darwis/tim/red

Berita Terkait

Polres Lampung Utara Gelar Bakti Kesehatan Sunat Gratis di Tugu Payan Mas
Kehangatan Silaturahmi Ibu Kapolres Lampung Utara di Kediaman Ketum Laskar Lampung
Dugaan Setoran 20 Persen Sumur Bor Rp155 Juta, Pengurus Buka Suara
HUT ke-62 Golkar, DPD Lampura Gelar Ziarah dan Tabur Bunga
OJT EHDW di Desa Sumber Agung, Tingkatkan Kapasitas KPM se-Kecamatan Abung Timur
Kabel PLN Mengelupas di Desa Surakarta Belum Ditangani, Warga Khawatir Terancam Bahaya
Permato Adukan Sengketa Tanah Ulayat Surakarta 2.615 Hektare ke Pemkab Lampung Utara
Kapolres Lampung Utara Pantau Arus Lalu Lintas, Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal.

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:42 WIB

Anggaran Rp87 Miliar RS Ryacudu Disorot, Dirut Buka Suara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Polres Lampung Utara Gelar Bakti Kesehatan Sunat Gratis di Tugu Payan Mas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Kehangatan Silaturahmi Ibu Kapolres Lampung Utara di Kediaman Ketum Laskar Lampung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Dugaan Setoran 20 Persen Sumur Bor Rp155 Juta, Pengurus Buka Suara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:00 WIB

HUT ke-62 Golkar, DPD Lampura Gelar Ziarah dan Tabur Bunga

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:56 WIB

OJT EHDW di Desa Sumber Agung, Tingkatkan Kapasitas KPM se-Kecamatan Abung Timur

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Kabel PLN Mengelupas di Desa Surakarta Belum Ditangani, Warga Khawatir Terancam Bahaya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Permato Adukan Sengketa Tanah Ulayat Surakarta 2.615 Hektare ke Pemkab Lampung Utara

Berita Terbaru

Lampung

Anggaran Rp87 Miliar RS Ryacudu Disorot, Dirut Buka Suara

Selasa, 27 Okt 2026 - 16:42 WIB