Antisipasi Pemakaian Knalpot Brong, Anggota Polsek Patebon Sambang ke Bengkel

- Jurnalis

Senin, 29 Januari 2024 - 01:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Polsek Patebon sambangi pemilik bemgkel motor 

TRIBUNCHANNEL.COM – KENDAL – Anggota Polsek Patebon terus gencar melakukan pengecekan terhadap bengkel yang memperjual belikan knalpot motor bukan standar alias knalpot racing atau knalpot brong di wilayah hukum Polsek Patebon, Senin (29/1/2024).

 

Hal itu dilakukan karena masih adanya beberapa bengkel yang memperjual belikan ataupun menerima pemasangan knalpot brong di wilayah Kecamatan Patebon.

 

KSPKT Polsek Patebon Aiptu Dani Ardian bersama Bhabinkamtibmas Polsek Patebon Aipda Robby mengimbau toko peralatan motor agar tidak menjual knalpot brong dan mengimbau bengkel agat tidak melayani pergantian knalpot brong kepada para pengguna sepeda motor.

Baca Juga :  Upaya Pencegahan Tindak Kejahatan di Malam Hari, Polsek Patebon Rutin Laksanakan Patroli Dialogis

“Kami akan terus melakukan pengecekan dan himbauan ke toko toko maupun bengkel sepeda motor yang masih memperjual belikan knalpot brong atupun menerima pemasangan karena membuat bising dan mengganggu kenyamanan warga di Wilayah hukum Polsek Patebon,” kata Aiptu Dani.

 

Pemilik bengkel sepeda motor yang terletak di Desa Tambakrejo Kecamatan Patebon saudara Hadi merasa senang dan berterima kasih atas  himbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong dari anggota Polsek Patebon.

 

“Kami selaku pemilik bengkel sangat berterima kasih kepada anggota Polsek Patebon yang telah memberikan sosialisasi maupun himbauan tentang larangan penggunaan Knalpot brong, dan kami berkomitmen tidak akan melayani pembuatan maupun pemasangan knalpot brong yang akan mengganggu pengguna jalan lainnya,” ucap Hadi.

Baca Juga :  Silaturahmi Dengan Awak Media, AKBP Doni Ajak Perkuat Kemitraan

 

Sementara itu Kapolsek Patebon AKP Kusfitono saat dikonfirmasi menegaskan bahwa, “Permasalahan knalpot brong atau tidak standart melanggar peraturan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan.

Selanjutnya secara bertahap dan kontinyu kamu akan terus melaksanakan penertiban terhadap pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak standart,” tegasnya.

 

Red

Berita Terkait

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri
DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda
Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan
Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing, Surat AHU PWI Diblokir
Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran
Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:43 WIB

Polres Kendal Resmi Launching Gugus Tugas Polri Untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 09:36 WIB

Santun Tapi Tegas, Pasangan Nomor 02 Jadi Sorotan di Debat Final Pilkada Deli Serdang

Kamis, 21 November 2024 - 09:28 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Terkuat Amdin Nukliri

Rabu, 20 November 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Jawaban Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda

Rabu, 20 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Madiun Lakukan Penyerahan Sertifikat Elektronik Hasil Pelepasan Kawasan Hutan

Senin, 18 November 2024 - 08:33 WIB

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Senin, 18 November 2024 - 08:28 WIB

Peringati HKN 2024, Dinkes Fasilitasi Kelas Parenting Anak Inklusi SKB

Senin, 18 November 2024 - 08:19 WIB

Tingkatkan Perilaku Sanitasi-Higiene Masyarakat, Dinkes Lakukan Verifikasi STBM di Kelurahan Bandengan

Berita Terbaru