Antisipasi Pemakaian Knalpot Brong, Anggota Polsek Patebon Sambang ke Bengkel

- Jurnalis

Senin, 29 Januari 2024 - 01:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Polsek Patebon sambangi pemilik bemgkel motor 

TRIBUNCHANNEL.COM – KENDAL – Anggota Polsek Patebon terus gencar melakukan pengecekan terhadap bengkel yang memperjual belikan knalpot motor bukan standar alias knalpot racing atau knalpot brong di wilayah hukum Polsek Patebon, Senin (29/1/2024).

 

Hal itu dilakukan karena masih adanya beberapa bengkel yang memperjual belikan ataupun menerima pemasangan knalpot brong di wilayah Kecamatan Patebon.

 

KSPKT Polsek Patebon Aiptu Dani Ardian bersama Bhabinkamtibmas Polsek Patebon Aipda Robby mengimbau toko peralatan motor agar tidak menjual knalpot brong dan mengimbau bengkel agat tidak melayani pergantian knalpot brong kepada para pengguna sepeda motor.

Baca Juga :  Kesejahteraan Anggota Priortitas Utama, Danrem 071 Bagikan Sembako Untuk Kesejateraan Anggotanya

“Kami akan terus melakukan pengecekan dan himbauan ke toko toko maupun bengkel sepeda motor yang masih memperjual belikan knalpot brong atupun menerima pemasangan karena membuat bising dan mengganggu kenyamanan warga di Wilayah hukum Polsek Patebon,” kata Aiptu Dani.

 

Pemilik bengkel sepeda motor yang terletak di Desa Tambakrejo Kecamatan Patebon saudara Hadi merasa senang dan berterima kasih atas  himbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong dari anggota Polsek Patebon.

 

“Kami selaku pemilik bengkel sangat berterima kasih kepada anggota Polsek Patebon yang telah memberikan sosialisasi maupun himbauan tentang larangan penggunaan Knalpot brong, dan kami berkomitmen tidak akan melayani pembuatan maupun pemasangan knalpot brong yang akan mengganggu pengguna jalan lainnya,” ucap Hadi.

Baca Juga :  Polsek Patebon Berikan Edukasi Siswa SMK Tentang Larangan Sepeda Motor Memasang Knalpot Brong

 

Sementara itu Kapolsek Patebon AKP Kusfitono saat dikonfirmasi menegaskan bahwa, “Permasalahan knalpot brong atau tidak standart melanggar peraturan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan.

Selanjutnya secara bertahap dan kontinyu kamu akan terus melaksanakan penertiban terhadap pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak standart,” tegasnya.

 

Red

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal
Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025
SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028
Pengkab PBSI Kendal Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi
Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:19 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Ada Apa Dengan Polsek Suradadi Tegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:50 WIB

SWI Mengucapkan Selamat Kepada Ketua Dewan Pers dan Komisioner Periode 2025 – 2028

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Kasus Penipuan Modus Arisan PCX, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polsek Weleri Lakukan Operasi Miras di Kios Sugiyanti, Ketua SWI Jateng Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:28 WIB

Masyarakat Peduli Anti Korupsi Melaporkan Dugaan Korupsi DPU Kota Bandung ke KPK

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

BPD Denasri Wetan Gelar Musyawarah Desa Khusus bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terbaru

Berita

Rapat Paripurna DPRD Kendal, Bupati Serahkan Buku LKPD

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:03 WIB