Polsek Patebon Berikan Edukasi Siswa SMK Tentang Larangan Sepeda Motor Memasang Knalpot Brong

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Januari 2024 - 01:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Patebon AKP Kusfitono SH, MH, bersama anggota memberikan edukasi  agar para siswa mematuhi peraturan lalu lintas

TRIBUNCHANNEL.COM – KENDAL – Polsek Patebon Kendal  melakukan giat edukasi dan sosialisasi  terkait larangan pemakaian knalpot Brong kepada para siswa SMK Bhakti Persada Patebon pada Kamis 04/01/2024 .

 

Kapolsek Patebon AKP Kusfitono SH, MH, bersama anggota,, memberikan edukasi  agar para siswa mematuhi peraturan berlalu lintas, membawa SIM dan STNK, memakai helm, acecoris sepeda motor harus lengkap serta tidak memasang knalpot Brong.

Baca Juga :  Polsek Patebon Lakukan Sosialisasi dan Pengecekan Toko Acecoris, Bengkel Sepeda Motor Yang Menjual Knalpot Brong

 

Dalam kegiatan di sekolah tersebut, ditemukan tiga kendaraan bermotor milik siswa yang dianggap melanggar ketentuan, para siswa yang kedapatan melanggar di edukasi untuk segera mengganti knalpot Brong di sepeda motornya dengan knalpot standar.

“Pelanggaran tersebut mulai dari kelengkapan kendaraan dan juga kendaraan yang menggunakan knalpot Brong sebagaimana target yang ditetapkan” kata Kapolsek.

 

Kapolsek Patebon AKP Kusfitono, SH, MH mengharapkan agar para siswa di SMK Bhakti Persada Patebon khususnya dan msyarakat kecamatan Patebon Kabupaten Kendal untuk tidak memakai knalpot Brong lagi di sepeda motornya karena dampaknya dapat mengganggu kenyamanan masyarakat banyak.

Baca Juga :  Cegah dan Eliminir Pelanggaran Lalin dan Jaga Kamtibmas, Prajurit Wijayakusuma Dicek Kelengkapan Kendaraannya

 

”Hal Ini  untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat supaya tertib dalam berlalu lintas serta untuk menjaga kondusifitas wilayah yang sebentar lagi menghadapi pemilu,” tambahnya.

 

Dengan adanya kegiatan edukasi, sosialisasi dan  himbaun pelarangan pemasangan knalpot Brong ini di harapkan situasi di jalan jadi kondusif dan nyaman.

 

Red / Sulhikin

Berita Terkait

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD
Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi
Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik
Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri
Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah
Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Demo HIMAPSI – SALING di Pematang Siantar Memanas : Massa Desak Copot Sekda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10 WIB

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Kamis, 9 April 2026 - 13:29 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Bahas 2 Raperda ; Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Profesionalisme BUMD

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35 WIB

Resmob Polres Salatiga Gercep Amankan Sopir dan Truk Diduga Ngangsu BBM Solar Subsidi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:51 WIB

Awak Media Diusir Saat Liputan, Diduga Ada Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:20 WIB

Polres Kendal dan Dewan Buruh Jalin Silaturahmi, Dorong Kondusivitas Wilayah

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:21 WIB

Fasilitas Publik Hancur, Diduga Gegara Tambang Milik ‘F’ di Ngampel, Pemerintah Kendal Kurang Tegas

Berita Terbaru